Jaksa Keberatan 3 Petinggi Google Jadi Saksi Meringankan Nadiem di Kasus Chromebook

Jaksa Keberatan 3 Petinggi Google Jadi Saksi Meringankan Nadiem di Kasus Chromebook

Dimarirenal
2026-04-20 17:34:57
Jaksa Keberatan 3 Petinggi Google Jadi Saksi Meringankan Nadiem di Kasus Chromebook
Nadiem Makarim hadirkan saksi dari Google di sidang korupsi Chromebook.

Jakarta – Kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadirkan tiga petinggi Google sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).


Tiga saksi yang diajukan yakni Scott Beaumont selaku President of Google Asia Pacific, Caesar Sengupta selaku mantan Wakil Presiden Google, dan William Florence selaku Kepala Divisi Pelatihan Developer. Ketiganya disebut pernah bekerja di Google pada tempus dan locus yang berkaitan dengan dakwaan perkara tersebut.


Penasihat hukum Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, mengatakan para saksi dari pihak Google dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Menurut dia, Scott Beaumont menjadi salah satu sosok yang relevan karena namanya disebut dalam dakwaan terkait adanya pertemuan dengan Nadiem pada Februari 2020.


Ketiga saksi tersebut tidak hadir langsung di Indonesia, melainkan memberikan kesaksian dari Singapura melalui Zoom Meeting. Namun, kehadiran mereka secara daring memicu keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Ketua Tim JPU Roy Riady menyatakan keberatan atas pemeriksaan saksi tersebut sebelum ada pernyataan resmi dari pihak Singapura maupun Atase Kejaksaan RI di Singapura. Jaksa menilai proses itu perlu dikoordinasikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan dalam hubungan hukum timbal balik antara Indonesia dan Singapura.


JPU juga menyinggung adanya surat dari Atase Singapura yang menyebut pihak otoritas setempat meminta agar proses persidangan yang melibatkan saksi dari wilayah mereka ikut diawasi. Karena itu, jaksa meminta mekanisme pemeriksaan saksi tetap memperhatikan permintaan dari otoritas Singapura.


Meski begitu, majelis hakim yang sempat bermusyawarah sekitar 30 menit memutuskan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan saksi. Keputusan itu diambil tanpa mengurangi hak JPU untuk tetap mengajukan keberatan dalam proses persidangan.


Dalam dakwaan, nama Scott Beaumont disebut pernah bertemu dengan Nadiem sekitar Februari 2020, tidak lama setelah Nadiem dilantik sebagai menteri. Sementara itu, nama Caesar Sengupta dan William Florence disebut tidak tercantum dalam dakwaan.


Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan perangkat TIK, termasuk laptop berbasis Chromebook. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang dalam dakwaan disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.


Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret tiga nama lain, yakni Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus KPA, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus KPA.


Jaksa mendakwa Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan agar mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome milik Google. Dalam dakwaan, langkah tersebut disebut membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK di ekosistem teknologi pendidikan Indonesia.


Atas dakwaan tersebut, Nadiem dan para terdakwa lain dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Share :