LPDP Klarifikasi Polemik Dwi Sasetyaningtyas, Status Arya Iwantoro Masih Didalami

LPDP Klarifikasi Polemik Dwi Sasetyaningtyas, Status Arya Iwantoro Masih Didalami

Frida Tiara Sukmana
2026-02-21 15:00:00
LPDP Klarifikasi Polemik Dwi Sasetyaningtyas, Status Arya Iwantoro Masih Didalami
DS dipastikan telah menuntaskan kewajiban pengabdian. Sementara itu, status suaminya masih dalam proses pendalaman internal LPDP./Foto: Instagram @sasetyaningtyas
Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akhirnya angkat bicara terkait polemik yang melibatkan salah satu alumninya, Dwi Sasetyaningtyas (DS), setelah unggahan di media sosial memicu perdebatan publik.

Dalam pernyataan resminya, LPDP menyayangkan polemik yang terjadi dan menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada para penerima beasiswa.




DS Sudah Selesaikan Kewajiban

LPDP menegaskan bahwa seluruh awardee memiliki kewajiban menjalani masa kontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1).

Dalam kasus DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun. LPDP menyatakan DS telah lulus pada 31 Agustus 2017 dan telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan.

“Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” demikian pernyataan resmi lembaga tersebut.

Meski demikian, LPDP menyebut akan tetap melakukan komunikasi dengan DS untuk mengimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memperhatikan sensitivitas publik, mengingat penerima beasiswa memiliki kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri.




Status Suami Masih Dalam Pendalaman

Sorotan publik juga mengarah kepada suami DS, Arya Iwantoro (AP), yang diketahui juga merupakan alumnus LPDP.

Terkait hal tersebut, LPDP menyampaikan bahwa AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.

Saat ini, LPDP tengah melakukan pendalaman internal dan akan melakukan pemanggilan kepada AP untuk meminta klarifikasi. Lembaga tersebut menyatakan akan melakukan proses penindakan serta pengenaan sanksi hingga pengembalian dana beasiswa apabila terbukti kewajiban kontribusi belum dipenuhi.



Komitmen Penegakan Aturan

LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni.

Polemik ini bermula dari unggahan DS yang mengungkapkan kebahagiaannya atas status kewarganegaraan Inggris anak-anaknya, yang kemudian memicu perdebatan luas mengenai nasionalisme dan kewajiban penerima beasiswa negara.

Hingga saat ini, proses pendalaman terhadap AP masih berlangsung dan belum ada keputusan final terkait dugaan tersebut.



Share :

HEADLINE  

Clairmont Kembali Laporkan Codeblu, Klaim Rugi Miliaran Rupiah

 by Frida Tiara Sukmana

February 14, 2026 15:00:00


Dari Indonesia ke Asia, Estetika Retro Ardhira Putra Jadi Sorotan

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 16:30:00


Mengenal Theresia Agustina Sitompul, Seniman Partisipan Art for Sumatra

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 13:15:20