Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) mengusulkan perubahan besar dalam skema layanan BPJS Kesehatan. Ia menilai bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebaiknya difokuskan hanya kepada masyarakat miskin, sementara kelompok berpenghasilan menengah ke atas dianjurkan beralih ke asuransi kesehatan swasta.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11), BGS menegaskan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan tidak pernah benar-benar stabil.
“BPJS itu nggak pernah benar-benar sustainable. Surplus hanya karena iuran dinaikkan, tapi biasanya selalu defisit bertahun-tahun,” ujarnya, dikutip dari detikHealth.
BPJS Disebut Tidak Lagi Efisien
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan hanya mencatat surplus pada 2016, 2019, 2020, 2021, dan 2022. Pada tahun-tahun lainnya, BPJS terus mengalami defisit anggaran.
2023: pendapatan iuran Rp151,7 triliun, beban JKN Rp158,9 triliun
2024: pendapatan naik menjadi Rp165,3 triliun, namun beban juga naik menjadi Rp175,1 triliun
Kenaikan iuran terakhir terjadi pada 2016 dan 2020. Menkes menilai revisi iuran perlu segera dilakukan agar sistem kesehatan nasional tidak menghadapi risiko kebangkrutan.
BGS menegaskan bahwa iuran BPJS saat ini masih tergolong sangat murah dibandingkan manfaat yang diterima masyarakat.
BPJS Akan Difokuskan untuk Kelompok Berpenghasilan Rendah
Menkes menyampaikan bahwa pemerintah berencana memfokuskan BPJS bagi masyarakat berpendapatan rendah. Sementara itu, kelompok kaya—terutama peserta kelas 1—didorong untuk menggunakan layanan dari asuransi swasta.
“BPJS fokus di bawah aja. Nggak usah cover yang kaya-kaya, yang kaya kelas 1 biarin diambil swasta,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk menekan biaya dan mengurangi ketimpangan fasilitas antar peserta.
Banyak Peserta PBI Ternyata Bukan Orang Miskin
Menkes juga menyoroti ketidaktepatan sasaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Data Kemenkes menunjukkan:
10,84 juta peserta PBI berasal dari desil 6–10, yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah akan memanfaatkan Data Terpadu Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bantuan hanya diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Tunggakan BPJS dan Penataan Data
Terkait wacana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan, Menkes menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dibarengi dengan perbaikan data PBI agar dana negara digunakan tepat sasaran.






