Proses perceraian antara Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina alias Erin kembali memanas. Dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, Erin secara mengejutkan menghadirkan dua anaknya, Dio dan Kenzy, sebagai saksi.
Langkah ini langsung memicu kemarahan Andre. Ia dengan tegas menolak anak-anaknya dilibatkan dalam perkara rumah tangga orang dewasa, terlebih karena usia mereka yang masih tergolong muda.
BACA JUGA : Erika Carlina Fokus Pulih, Bravyson Jelaskan Soal Kunjungan Terbatas
“Anak-anak saya tolak, tidak boleh ikut-ikutan dalam persoalan ini. Tidak jadi (saksi), tidak boleh dong, apalagi mereka masih di bawah umur,” ujar Andre saat ditemui usai persidangan.
Meski kecewa, Andre memastikan bahwa ketiga anaknya tetap memberi dukungan penuh terhadap keputusan orang tua mereka. “Support full, anak-anak saya support full. Aamiin,” tambahnya.
Secara hukum, keberadaan anak sebagai saksi dalam sidang perceraian memang memiliki dasar. Dalam Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975, dinyatakan bahwa pihak keluarga dan orang-orang terdekat dapat dimintai keterangan oleh hakim guna memperjelas akar perselisihan.
Namun, polemik muncul ketika saksi berasal dari anak kandung yang masih berusia di bawah 18 tahun. Meski di Pasal 145 HIR disebutkan anak usia 15 tahun boleh bersaksi dengan sumpah, regulasi ini tetap bersinggungan dengan prinsip dalam UU Perlindungan Anak.
Dari sudut pandang Kompilasi Hukum Islam dan PP 9/1975, anak kandung memang dapat menjadi saksi dalam perkara cerai, namun perlu kehati-hatian ekstra karena menyangkut dampak psikologis anak.
BACA JUGA : Shella Saukia Tanggapi Tuduhan Skincare Berbahaya: "Produk MC Bukan Milik Saya!"
Kasus Andre Taulany dan Erin menjadi gambaran kompleksnya perceraian publik, terutama ketika anak mulai terseret dalam proses hukum. Sebuah situasi yang menimbulkan dilema antara prosedur hukum, batas usia, dan kepentingan terbaik bagi anak.