Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, membuka kemungkinan penempatan personel TNI dan Polri di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan (rutan) sebagai langkah strategis memperkuat pengamanan, khususnya di titik-titik rawan peredaran narkotika.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Imipas dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Jakarta, Senin (4/8/2025) seperti dikutip dari okezone.com.
“Bila perlu, lapas maupun rutan—terutama yang memiliki potensi kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba—kita tempatkan personel TNI atau Polri untuk melakukan pengamanan,” ujar Agus.
Menurutnya, kehadiran aparat keamanan bukan hanya untuk menjaga ketertiban, tapi juga mencegah masuknya narkoba ke dalam lapas melalui berbagai celah, termasuk keterlibatan oknum internal maupun pengunjung.
“Termasuk pemeriksaan kepada petugas jaga dan masyarakat yang melakukan besuk tahanan. Sehingga upaya mencegah peredaran narkoba dari dalam lapas ini dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Gagasan ini diperkuat dengan penandatanganan MoU antara Kemenimipas dan Polri, yang menyoroti sinergisitas tugas dan fungsi di bidang kepolisian, keimigrasian, dan pemasyarakatan. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya mendukung penuh kolaborasi lintas lembaga ini, sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
“Tentunya kita semua berharap agar sinergisitas antara Polri dan Kementerian Imipas, soliditas, dan juga kerja-kerja kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara akan terus bisa terjaga dan semakin baik,” ujar Kapolri.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk respons cepat atas ancaman narkoba yang masih marak di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus penegasan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih dan aman.