Beredar konten di media sosial klaim bahwa pabrik kosmetik PT Ratansha Purnama Abadi telah dua kali diajukan ke pengadilan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) namun gagal, diduga karena adanya intervensi pihak lain. Pernyataan ini diungkap oleh influencer kecantikan Doktif saat di wawancara oleh Uya Kuya dalam kutipan dari akun TikTok @kimmytwo yang menyebutkan:
"Pabriknya HS (Heni Sagara) itu sudah dua kali naik ke pengadilan oleh BPOM, tapi kenapa kok gagal? Apakah ada intervensi dari pihak lain?" ungkap dr. Amira atau yang dikenal Doktif.
Doktif juga mempertanyakan independensi hukum di Indonesia dalam menangani kasus industri kecantikan.
"Apakah hukum di Indonesia dikuasai konglomerasi skincare?" tambahnya.
BPOM melalui siaran pers pada Selasa, (18/03/2025), memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa PT Ratansha milik Heni Purnamasari tidak memiliki kasus hukum terkait penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, apalagi hingga diajukan ke pengadilan.
BPOM menyayangkan penyebaran informasi tidak akurat yang dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat, mengganggu hubungan produsen dengan mitra bisnis, serta berpotensi mengancam keberlangsungan lapangan kerja di industri kosmetik.
Oleh karena itu, BPOM menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum membeli produk kosmetik dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan pengaduan resmi.
"BPOM akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan memastikan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk kosmetik yang beredar, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi produsen yang telah mematuhi regulasi," ujar Kepala BPOM.