Enam Pengusaha Terkemuka yang Memegang Izin Reklamasi di Indonesia

Enam Pengusaha Terkemuka yang Memegang Izin Reklamasi di Indonesia

Ramadhan Subekti
2025-01-25 10:00:00
Enam Pengusaha Terkemuka yang Memegang Izin Reklamasi di Indonesia
Ilustrasi Pengusaha Pemilik Izin Reklamasi (Foto: Olenka)

Reklamasi adalah proses menciptakan lahan baru dengan mengubah atau memanfaatkan wilayah perairan, seperti laut, danau, atau rawa-rawa, menjadi daratan yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan. Proses ini melibatkan pengurukan atau pengisian material seperti pasir, tanah, atau batu ke area perairan untuk menciptakan lahan yang stabil dan layak pakai. Teknik ini telah diterapkan secara luas di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Di Indonesia, reklamasi telah menjadi salah satu metode pembangunan yang penting, terutama di wilayah pesisir yang memiliki potensi ekonomi tinggi. Proyek reklamasi ini sering kali dilakukan untuk mengembangkan kawasan permukiman, bisnis, pariwisata, atau infrastruktur publik. Beberapa daerah dengan proyek reklamasi yang terkenal antara lain Jakarta, Surabaya, Bali, dan Makassar. Berikut Enam Pengusaha pemilik izin reklamasi:

1. Sugianto Kusuma (Aguan)
Aguan merupakan tokoh besar dunia reklamasi. Aguan merupakan pemilik Agung Sedayu Group. Dia dikenal sebagai pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang terdiri dari dua proyek besar, yaitu PIK 1 seluas 1.160 hektare dan PIK 2 yang jauh lebih besar, mencapai 28.000 hektare. Kedua proyek ini bertujuan untuk mengembangkan kawasan terpadu yang meliputi permukiman, pusat bisnis, dan fasilitas publik di pesisir utara Jakarta.

2. Halim Kumala

Halim Kumala merupakan pemilik Agung Podomoro Land Group, juga memiliki proyek reklamasi besar di Teluk Jakarta, tepatnya di Pulau G yang memiliki luas sekitar 161 hektare. Proyek ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan kawasan modern di ibu kota, baik untuk tujuan bisnis maupun pemukiman.

3. Keluarga Ciputra
Melalui Ciputra Group turut berperan dalam pengembangan proyek reklamasi besar, yakni Center Point of Indonesia (CPI) di Makassar, dengan luas mencapai 157,23 hektare. Proyek ini bertujuan untuk menjadikan Makassar sebagai pusat bisnis dan pariwisata di kawasan Timur Indonesia, yang diharapkan dapat memperkuat daya saing ekonomi daerah tersebut.

4. Hendro Santoso Gondokusumo
Hendro merupakan pemilik Intiland Group, juga memiliki proyek reklamasi penting, yakni Pantai Mutiara Jakarta, yang seluas 110 hektare. Proyek ini dikenal sebagai salah satu proyek reklamasi pertama di Indonesia dan merupakan salah satu tonggak sejarah dalam pengembangan kawasan pesisir di ibu kota.

5. Mimiek Soeharto
Mimiek merupakan pemilik Manggala Krida Yudha, memegang izin untuk beberapa proyek reklamasi besar, di antaranya Pulau L yang memiliki luas 481 hektare dan Pulau M seluas 587 hektare, keduanya terletak di Teluk Jakarta. Proyek-proyek ini melibatkan pengembangan kawasan baru yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup di kawasan tersebut.

6. Soetiadji Yudho
Soetiadji bertanggung jawab atas proyek reklamasi besar di Pantai Timur Surabaya, yang mencakup area seluas 1.084 hektare. Proyek ini direncanakan akan selesai dalam jangka waktu 20 tahun dan bertujuan untuk memperkuat perekonomian kawasan dengan pembangunan kawasan industri, permukiman, dan infrastruktur.



Share :