Soal Warisan, Ratna Sarumpaet Ribut Dengan Cucu

Soal Warisan, Ratna Sarumpaet Ribut Dengan Cucu

Ramadhan Subekti
2024-12-17 21:27:38
Soal Warisan, Ratna Sarumpaet Ribut Dengan Cucu
Ratna Sarumpaet (Foto: Instagram @rsarumpaet)

Kabar tidak baik datang dari Ratna Sarumpaet. Ia kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini Ratna dilaporkan oleh cucunya, Husin Jamal, ke Mabes Polri atas tuduhan penggelapan warisan.


Husin mengaku merasa janggal dengan sikap neneknya yang tertutup ketika ia meminta penjelasan terkait warisan peninggalan ayahnya. Persoalan ini berawal dari pembagian harta warisan kakek Husin, yang juga suami Ratna Sarumpaet bernama Ahmad Fahmi. Penetapan warisan tersebut sudah diputuskan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 2011.


"Saya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Oktober 2024. Masalah ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama," ujar Husin dalam wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi pada Senin (16/12/2024).


Latar Belakang Permasalahan Warisan

Diketahui bahwa Ahmad Fahmi, meninggal dunia pada 2007. Ahmad meninggalkan sejumlah aset bernilai besar, termasuk 88 properti yang tersebar di empat provinsi: Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Selain properti, ada juga kendaraan dan harta bergerak lainnya.


Permasalahan muncul ketika Mohammad Iqbal Alhady, ayah Husin, dinyatakan tidak cakap hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan rekomendasi medis dari Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan.


Setelah putusan tersebut, Ratna Sarumpaet ditunjuk sebagai pengampu harta warisan pada 2008. Namun, ia diduga tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketetapan hukum. "Setelah kakek saya meninggal pada 2007, ibu RS (Ratna Sarumpaet) ditunjuk sebagai pengampu ayah saya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena ayah saya dinyatakan tidak cakap hukum berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari Dokter Soeharto Heerdjan," jelas Husin.


"Ibu RS sebagai pengampu seharusnya mengelola harta warisan sesuai ketentuan hukum, namun saya menduga kewajiban itu tidak dijalankan," tutupnya.


Share :

HEADLINE  

COVID-19 Melonjak di Jepang, 15 Ribu Kasus Baru Dilaporkan

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 21:45:00


Babak Baru Omnibus Law, Kepala Daerah Dipilih DPRD?

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 15:00:54


Megawati Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby dari PDIP

 by Ramadhan Subekti

December 16, 2024 22:18:55