DPR RI akan merevisi paket undang-undang politik dengan sistem omnibus law guna menyederhanakan dan mengharmonisasikan berbagai aturan yang terkait dengan politik.
Ketua Komisi II DPR RI yang juga Ketua DPP Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan wacana Gubernur dipilih oleh DPRD nantinya akan dibahas dalam revisi paket undang-undang politik dengan sistem omnibus law.
Politikus yang berasal dari Kalimantan Selatan itu menyebutkan omnibus law nantinya akan menggabungkan UU Pemilu, UU Pilkada dan UU Partai Politik.
"Bagi Komisi II DPR RI hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik yang di dalamnya terkait bab Pilkada, terkait slide bab tentang Pemilu, bab tentang Partai Politik, bab tentang Hukum Acara Sengketa Kepemiluan," jelas Rifqi, Senin (16/12/2024).
Sebelumnya, dalam pidato Presiden Prabowo dihadapan kader Golkar mengusulkan wacana pemilihan Gubernur melalui DPRD karena merasa sistem sekarang dianggap terlalu mahal dan tidak efisien.
"Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati," ungkap Presiden Prabowo.