TikTok resmi akan menutup layanan dagang mereka yakni TikTok
Shop per hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Hal ini berkaitan dengan adanya larangan pemerintah tentang izin social commerce yang digunakan untuk bergadang. Izin social commerce seperti TikTok hanya untuk melakukan promosi.
Baca juga: Hadir di Acara Rakornas ICCN 2022, Teten Masduki: Saatnya Kita Leading di Semua Sektor
Larangan TikTok Shop
Pemerintah menetapkan Permendag 31 Tahun 2023 pada pekan lalu. Salah
satu poinnya adalah melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. Hal
ini membuat manajemen TikTok mengambil langkah untuk penutupan TikTok Shop.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan
mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami
tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop
Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen
TikTok.
Meski begitu, manajemen juga mengaku akan terus
berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana Perusahaan
ke depan.
Teten Masduki Bantah Penutupan TikTok Shop Merugikan Penjual Online
Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten
Masduki, keputusan penutupan TikTok diyakini tidak berdampak negatif pada
pegadang online yang selama ini menggunakan platform tersebut.
"Dengan penutupan TikTok Shop ini menurut saya tidak
akan terlalu mengganggu sebenarnya bagi para seller, karena para pelaku UMKM
yang jualan online bisa memanfaatkan promo produk di medsosnya, di TikTok. Nah,
kalau penjualannya di-direct kepada link misalnya nanti di multiplatform,"
kata Teten dikutip dari CNBC.
Lebih lanjut, Teten menilai pedagang online di Indonesia
memanfaatkan beberapa e-commerce untuk berjualan sehingga tentu tidak terlalu
berdampak besar.
"Jadi tidak benar kalau setelah ditutup ini mereka akan bangkrut dan lain sebagainya. Kenyataannya para seller ini akan menjual di multi-platform, nggak cuma di satu tempat," kata Teten.