Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup

Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup

Ajeng Conny Pradestina
2023-05-09 13:57:10
Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup
Irjen Teddy Minahasa

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa resmi divonis hukuman seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Sidang vonis Teddy Minhasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

Baca juga: Tuntutan JPU Salah Pasal, Praktisi Hukum: Teddy Minahasa Harus Bebas

Irjen Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup


Irjen Teddy Minahasa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus narkotika yang menjeratnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih

Hakim menyebut Teddy Minahasa melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta penjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati


Sebelumnya, Teddy Minahasa telah menjalani sidang tuntutan pada 30 April 2023 dimana Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Jaksa kemudian menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Baca juga: Bukti Sabu hingga Chat Tak Terbukti, Ahli: Teddy Minahasa Kena Tuduhan Palsu

Jaksa meyakini Teddy adalah pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Teddy juga mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

 


Share :

HEADLINE  

Klarifikasi Ariel Noah Usai Sindiran Ahmad Dhani

 by Ramadhan Subekti

April 03, 2025 17:00:00


Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00