Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa resmi divonis hukuman seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Sidang vonis Teddy Minhasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa.
Baca juga: Tuntutan JPU Salah Pasal, Praktisi Hukum: Teddy Minahasa Harus Bebas
Irjen Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup
Irjen Teddy Minahasa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup
atas kasus narkotika yang menjeratnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai,
Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu
sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana
penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih
Hakim menyebut Teddy Minahasa melakukan tindak pidana yaitu
menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta penjadi perantara dalam jual
beli narkoba.
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Teddy Minahasa telah menjalani sidang tuntutan pada
30 April 2023 dimana Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus menukar sabu
barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Jaksa kemudian menuntut Teddy Minahasa
dengan hukuman pidana mati.
"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu
Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.
Baca juga: Bukti Sabu hingga Chat Tak Terbukti, Ahli: Teddy Minahasa Kena Tuduhan Palsu
Jaksa meyakini Teddy adalah pencetus awal penggelapan barang
bukti sabu untuk dijual. Teddy juga mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP
Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk
menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.