Inilah fakta-fakta hasil sidang putusan Ferdy Sambo, divonis hukuman mati dan dikenakan pasal berlapis.
Sidang putusan terhadap terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo telah dilaksanakan pada Senin, 13 Februari 2023.
Berdasarkan hasil putusan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati kepada Sambo. Tak hanya itu, mantan Kadiv Propam itu juga dikenakan pasal berlapis.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Pada Senin, 13 Februari 2023, Hakim ketua Wahyu Iman Santoso telah membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan putusan yang dibacakan, Ferdy Sambo resmi divonis dengan hukuman mati karena terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo. Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Maka dari itu, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal berlapis. Hal ini setelah dirinya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak Ada Bukti Kuat Dugaan Pelecehan
Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Dengan ini, maka hukuman dari hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa. Dimana sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Itulah, fakta-fakta hasil sidang putusan Ferdy Sambo, divonis hukuman mati dan dikenakan pasal berlapis.