Berikut adalah fakta-fakta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang ingin mengubah 22 nama jalan di Jakarta.
Baru-baru ini warga Jakarta dihebohkan dengan Pemprov DKI Jakarta yang ingin mengubah 22 nama jalan di Jakarta.
Jika rencana tersebut berhasil, nantinya ke-22 nama jalan tersebut akan diganti menjadi nama dari beberapa tokoh Betawi yang dianggap berjasa bagi Jakarta. Hal ini guna memberikan penghormatan atas jasa-jasa dari para tokoh Betawi tersebut.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Anggota DPR Inisial DK, Diduga Lakukan Pencabulan di Tiga Kota
Dan berikut adalah fakta-fata Pemprov DKI yang ingin ubah 22 nama jalan di Jakarta
Ubah Nama Jalan untuk Berikan Penghormatan kepada Tokoh Betawi
Seperti yang sudah disebutkan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Pemprov DKI Jakarta ingin mengubah 22 nama jalan di Jakarta dan diganti menjadi nama dari beberapa tokoh Betawi. Hal ini guna memberikan penghormatan kepada para tokoh Betawi tersebut.
Bentuk Pantia Khusus
Untuk merealisasi rencana tersebut, Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk panitia khusus (pansus) perubahan nama jalan di Jakarta.
"Kami akan membentuk pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan (DPRD DKI Jakarta)," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarra Mujiyono.
Mujiyono mengungkap alasan yang menjadi DPRD DKI Jakarta yang ingin membentuk pansus perubahan nama jalan di Jakarta. Mujiyono mengatakan DPRD melihat banyak warga yang menolak perubahan nama jalan di Ibu Kota.
Pro dan Kontra
Seperti yang sudah disinggung tadi, banyak warga Jakarta pro dan kontra akan rencana perubahan 22 nama jalan ini.
Bagi pihak kontra, warga menilai perubahan nama jalan ini akan membuat warga semakin ribet. Hal ini karena warga harus mengubah data alamat mereka di beberapa dokumen seperti KTP, SIM dan lainnya.
Untuk itu, DPRD DKI Jakarta ingin membuat pantia khusus agar bisa mengurangi beban masyarakat, jika nantinya rencana perubahan nama jalan tersebut berjalan.
"Iya supaya di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi, ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti," kata Mujiyono.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-Perjuangan Gembong Warsono mendukung adanya panita khusus perubahan nama jalan di Jakarta.
Gembong menilai kebijakan tersebut telah membebani masyarakat dan merepotkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Gembong mengatakan bahwa panitia khusus ini dibentuk agar bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai alasan Pemprov DKI Jakarta yang ingin merubah nama jalan tersebut.
"Yang paling utama adalah kita ingin tahu, apa sih urgensinya melakukan perubahan nama itu apa? Hasil kajiannya itu seperti apa? Apakah dilakukan hasil kajian atau tidak, itu kan paling penting," kata Gembong.
Baginya, alasan merubah nama jalan karena ingin memberikan penghormatan kepada tokoh Betawi saja tidak cukup, untuk itu diperlukan pansus untuk memperjelas masalah perubahan nama dan mencari solusi dari maraknya penolakan warga.
"Untuk menentukan nama itu kan perlu melakukan kajian, bukan hanya sekadar, 'Oh sudah kasih nama si ini saja, kasih nama si itu saja', bukan seperti itu," ujarnya. "
Sehingga pemberian nama itu menjadi lebih objektif, dalam rangka tujuan utamanya apa? Seperti yang disampaikan oleh Pak Gubernur," lanjutnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Kronologi Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Jakarta, Tewaskan Brigadir J
Itulah, fakta-fakta Pemprov DKI Jakarta yang ingin mengubah 22 nama jalan di Jakarta.