Berikut adalah fakta-fakta kasus anggota DPR berinisial DK, yang diduga melakukan pencabulan di tiga kota.
Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisial DK dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan.
Berdasarkan laporan, DK melakukan tindakan pencabulan tersebut di tiga kota besar di Indonesia.
Baca Juga: Fakta-fakta Kronologi Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Jakarta, Tewaskan Brigadir J
Dan berikut kami berikan fakta-fakta kasus anggota DPR berinisial DK, yang diduga melakukan pencabulan di tiga kota.
Anggota DPR Insial DK Dilaporkan Tindakan Pencabulan
Pelapor telah melaporkan DK atas dugaan tindakan pencabulan yang dilakukannya. Laporan atas DK teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022.
DK dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya laporan tersebut.
"Masih dalam penyelidikan," kata Nurul dilansir Detik.
Diduga Lakukan Pencabulan di Tiga Kota
Berdasarkan laporan, DK melakukan tindakan pencabulan tersebut di tiga kota besar di Indonesia, yakni Jakarta, Semarang dan Lamongan.
DK Dipanggil Polisi
Setelah mendapatkan laporan, polisi pun segera memanggil anggota DPR insial DK tersebut untuk memberikan keterangannya pada Kamis, 14 Juli 2022 pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri. Hingga kini, DK masih berstatus sebagai terlapor.
Baca Juga: Sosok dan Profil Brigadir J, Polisi yang Ditembak Mati Oleh Bharada E
Itulah, fakta-fakta kasus anggota DPR berinisial DK, yang diduga melakukan pencabulan di tiga kota.