Mulai 17 Juli 2022 Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Cek Aturan Lengkapnya

Mulai 17 Juli 2022 Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Cek Aturan Lengkapnya

Andrico Rafly Fadjarianto
2022-07-11 15:00:00
Mulai 17 Juli 2022 Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Cek Aturan Lengkapnya
Aturan Lengkap Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan (Foto: Istimewa)

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan Vaksin Booster jadi syarat perjalanan yang akan mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Diketahui bahwa Vaksin booster jadi syarat perjalanan terbaru yang perlu diketahui Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). 

Aturan ini akan mulai berlaku pada 17 Juli 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan. Nantinya, Vaksin Booster ini akan menjadi syarat perjalanan domestik di Inonesia melalui transportasi darat, udara dan laut.

Baca Juga: Masuki Uji Klinis Fase 3, Erick Thohir Harap Vaksin BUMN Dapat Digunakan di Seluruh Dunia

Vaksin Booster di Transportasi Darat


Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19), booster jadi syarat wajib untuk bepergian dengan transportasi darat.

Dan berikut adalah aturan lengkap Vaksin Booster di transportasi darat:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen

3. Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua perlu menunjukkan:

- Hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Mereka juga dapat melakukan vaksinasi booster saat keberangkatan

4. Pelaku perjalanan dengan status vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan

5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi wajib menunjukkan:

- Hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi COVID-19

6. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa melampirkan hasil negatif PCR/Antigen

7. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan aturan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR/Antigen.

Vaksin Booster di Transportasi Laut


Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19), berikut aturan lengkap Vaksin Booster di transportasi laut:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi booster tidak perlu melampirkan hasil negatif tes PCR/Antigen

3. Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua perlu melampirkan:

- Hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Mereka juga dapat melakukan vaksinasi booster saat keberangkatan

4. Pelaku perjalanan dengan status vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan

5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi wajib melampirkan:

- Hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi COVID-19

6. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib melampirkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif PCR/Antigen

7. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan aturan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR/Antigen.

Vaksin Booster di Transportasi Udara


Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19), berkut aturan Vaksin Booster di transportasi udara:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen

3. Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua perlu menunjukkan:

- Hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Mereka juga dapat melakukan vaksinasi booster saat keberangkatan

4. Pelaku perjalanan dengan status vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan

5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi wajib menunjukkan:

- Hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi COVID-19

6. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa melampirkan hasil negatif PCR/Antigen

7. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan aturan vaksinasi dan tidak wajib melampirkan hasil negatifPCR/Antigen.

Vaksin Booster di Transportasi Kereta Api


Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19), berikut aturan Vaksin Booster di transportasi kereta api:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen

3. Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua perlu menunjukkan:

- Hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Mereka juga dapat melakukan vaksinasi booster saat keberangkatan

4. Pelaku perjalanan dengan status vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan

5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi wajib menunjukkan:

- Hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi COVID-19

6. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa melampirkan hasil negatif PCR/Antigen

7. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan aturan vaksinasi dan tidak wajib melampirkan hasil negatif PCR/Antigen.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30