Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir diapresiasi karena berhasil tangani kasus Garuda.
Apresiasi tersebut diberikan oleh Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade. Andre Rosiade mengapresiasi gerak cepat Erick Thohir yang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia.
Sebelumnya, dugaan korupsi di Garuda Indonesia tersebut dilaporkan Erick Thohir pada Januari 2022 lalu. Selang, enam bulan, Kejaksaan Agung berhasil menangkap dan menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan uang negara Rp8,8 triliun tersebut.
Baca Juga: Bukti Nyata Bersih-Bersih BUMN, Erick Thohir Umumkan Tersangka Baru Korupsi Garuda
"Enam bulan setelah Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi PT Garuda Indonesia, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Tentunya ini perkembangan yang sangat baik. Saya mengapresiasi langkah cepat Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menindaklanjuti laporan Menteri BUMN terkait kasus Garuda Indonesia," kata Andre.
Andre juga menyinggung program "Bersih-bersih BUMN" yang dilakukan Erick Thohir. Andre menilai program yang dijalankan Erick Thohir tersebut berhasil, dan telah menyehatkan kembali perusahaan-perusahaan BUMN.
"Kami Fraksi Gerindra di Komisi VI yang membidangi BUMN mendukung penuh upaya Pak Erick Thohir melakukan bersih-bersih BUMN. Jadi tak hanya menangkap pelaku korupsinya, tapi juga membenahi sistemnya," kata Andre.
Andre berharap dengan ditetapkannya tersangka dugaan korupsi ini, bisa memulihkan kepercayaan publik kepada PT Garuda Indonesia, sebagai maskapai pilihan masyarakat.
"Garuda Indonesia adalah maskapai kebanggaan bangsa kita. Seluruh rakyat Indonesia tentu menyambut baik langkah hukum yang ditempuh Menteri BUMN dan Kejaksaan Agung dalam menyelamatkan Garuda Indonesia dari tangan rakus para koruptor," kata Andre.
Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung juga berhasil menetapkan Vice President Treasury PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tahun 2005-2012 Albert Burhan. sebagai tersangka.
Baca Juga: Hendri Satrio Acungi Jempol Sinergi Menteri BUMN dan Kejagung Ungkap Kasus Garuda
Albert Burhan bersama dua tersangka sebelumnya yaitu Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo tidak melakukan perencanaan yang baik saat melakukan pembelian pesawat Garuda Indonesia. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor.