Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022. Operasi Patuh Jaya ini akan berlangsung mulai Senin, 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa Operasi Patuh Jaya 2022 ini menitikberatkan pada kegiatan edukasi dan preventif. Sedangkan kegiatan penegakan hukum akan dilaksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran simpatik selama melakukan operasi di lapangan.
Firman menjelaskan tujuan diadakannya Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pelayanan. Oleh karena itu, ia mengimbau kepedulian petugas operasi Patuh Jaya untuk memperhatikan tujuan operasi ini.
Baca Juga: Arti Sebenarnya Mimpi Ditilang Polisi Wanita Menurut Primbon Jawa yang Harus Kamu Tahu
Sementara itu, terdapat 8 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran pada Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Dan berikut adalah 8 jenis pelanggaran tersebut:
8 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Akan Ditindak Polisi
1. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 50 ribu.
4. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
6. Tidak menggunakan Helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu
8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.
Itulah, 8 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran pada Operasi Patuh Jaya 2022 ini.