Inilah aturan dan cara hitung bayar zakat fitrah bagi umat
islam. Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi yang mampu karena termasuk
dari salah satu rukun Islam.
Sesuai dengan namanya, zakat fitrah adalah zakat yang menyucikan harta. Ibadah zakat fitrah ini wajib dilakukan satu kali dalam setahun. Seorang Muslim sudah bisa membayar zakat fitrah dari awal bulan Ramadan hingga salat ied.
Baca juga: Ini Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab dan Latinnya, Untuk Diri Sendiri hingga Keluarga
Hadis Tentang Zakat Fitrah
Dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar,
bersabda bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat Islam yang
mampu.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma
atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka,
laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya
dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat Id," hadis riwayat
Bukhari & Muslim.
Jumlah Zakat Fitrah
Sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, jika dihitung maka ukuran satu sha' kurma atau sha' gandum setara dengan senilai makanan pokok atau disamakan dengan 2,5 kg atau 3,5 liter.
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Wajib Tahu!
Aturan dan Cara Hitung Zakat Fitrah
Perhitungan zakat fitrah di Indonesia sesuai dengan nilai
makanan pokok yaitu beras. Jika seseorang akan membayar zakat dengan beras maka
ia perlu memberikan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.
Zakat fitrah ini boleh diberikan dalam bentuk makanan pokok
atau diganti dengan bentuk uang. Jika harga 1 kg beras di suatu daerah sebesar
Rp12 ribu, kalikan dengan 2,5 kilogram, maka orang tersebut wajib membayar
tunai sebesar Rp30 ribu.
Nominal tersebut berbeda di setiap daerah. Untuk wilayah DKI
Jakarta, berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) No. 10 tahun
2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan
sekitarnya ditetapkan setara dengan uang Rp 45ribu per jiwa.