Aturan dan Cara Hitung Bayar Zakat Fitrah, Wajib Bagi yang Mampu

Aturan dan Cara Hitung Bayar Zakat Fitrah, Wajib Bagi yang Mampu

Ajeng Conny Pradestina
2022-04-25 11:37:39
Aturan dan Cara Hitung Bayar Zakat Fitrah, Wajib Bagi yang Mampu
Aturan dan Cara Hitung Bayar Zakat Fitrah

Inilah aturan dan cara hitung bayar zakat fitrah bagi umat islam. Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi yang mampu karena termasuk dari salah satu rukun Islam.

Sesuai dengan namanya, zakat fitrah adalah zakat yang menyucikan harta. Ibadah zakat fitrah ini wajib dilakukan satu kali dalam setahun. Seorang Muslim sudah bisa membayar zakat fitrah dari awal bulan Ramadan hingga salat ied.

Baca jugaIni Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab dan Latinnya, Untuk Diri Sendiri hingga Keluarga

Hadis Tentang Zakat Fitrah

Dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar, bersabda bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat Islam yang mampu.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat Id," hadis riwayat Bukhari & Muslim.

Jumlah Zakat Fitrah


Sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, jika dihitung maka ukuran satu sha' kurma atau sha' gandum setara dengan senilai makanan pokok atau disamakan dengan 2,5 kg atau 3,5 liter.

Baca jugaPerbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Wajib Tahu!

Aturan dan Cara Hitung Zakat Fitrah


Perhitungan zakat fitrah di Indonesia sesuai dengan nilai makanan pokok yaitu beras. Jika seseorang akan membayar zakat dengan beras maka ia perlu memberikan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Zakat fitrah ini boleh diberikan dalam bentuk makanan pokok atau diganti dengan bentuk uang. Jika harga 1 kg beras di suatu daerah sebesar Rp12 ribu, kalikan dengan 2,5 kilogram, maka orang tersebut wajib membayar tunai sebesar Rp30 ribu.

Nominal tersebut berbeda di setiap daerah. Untuk wilayah DKI Jakarta, berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) No. 10 tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan sekitarnya ditetapkan setara dengan uang Rp 45ribu per jiwa.

 


Share :

HEADLINE  

Klarifikasi Ariel Noah Usai Sindiran Ahmad Dhani

 by Ramadhan Subekti

April 03, 2025 17:00:00


Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00