Jaksa Agung Apresiasi Erick Thohir Ungkap Kasus Asabri dan Jiwasraya

Jaksa Agung Apresiasi Erick Thohir Ungkap Kasus Asabri dan Jiwasraya

adminweb
2022-01-01 20:41:12
Jaksa Agung Apresiasi Erick Thohir Ungkap Kasus Asabri dan Jiwasraya
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok.Kejagung)

Jaksa Agung Burhanuddin mengapresiasi Menteri BUMN Erick Thohir dalam membantu penanganan kasus mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Menurut Burhanuddin, Erick telah berkontribusi bekerja sama sehingga Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi itu.

"Terima kasih Bapak Erick Thohir, atas kontribusi dan kerja samanya," kata Burhanuddin Sabtu, (1/1/2022).

Baca Juga: Tagar #ErickSelesaikanJiwasraya Trending di Twitter, Ketum GenZET Adrian Zakhary Puji Kinerja Erick Thohir

Lebih lanjut Burhanuddin, kejaksaan telah menangani ribuan perkara. Dua di antaranya merupakan kasus kakap yakni kasus Jiwasraya dan ASABRI. "Dua kasus korupsi itu menyebabkan kerugian negaranya sangat fantastis hingga puluhan triliun rupiah, dan juga telah memberikan tuntutan maksimal yaitu pidana seumur hidup dan hukuman mati kepada para pelakunya,” ujar Burhanuddin.

Dari korupsi Jiwasraya negara dirugikan Rp16,8 triliun. Sementara, pada kasus ASABRI, negara dirugikan Rp22,78 triliun.

Dalam kasus Jiwasraya, Pengadilan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga: Sekjen GenZET Apresiasi Erick Thohir Selesaikan Masalah Jiwasraya, Bukti Nyata Selamatkan Polis Nasabah

Heru dan Benny juga dihukum untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp10,7 triliun dan Rp6 triliun. Majelis hakim menilai keduanya terbukti korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya, sehingga negara rugi Rp16,8 triliun.

Sedangkan dalam kaus ASABRI, Presiden Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut jaksa dengan pidana hukuman mati, aksa meyakini Heru bersama-sama sejumlah pihak lainnya telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PT ASABRI yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun. Selain itu, Heru Hidayat dituntut hukuman uang pengganti Rp 12,434 triliun.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30