Hari Pahlawan Nasional diperingati setiap 10 November. Tidak jarang, pada momen tersebut, banyak pejuang-pejuang terdahulu atau mereka yang memiliki jasa terhadap bangsa dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
Gelar pahlawan nasional diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah gugur atau meninggal dunia dalam membela bangsa dan negara melawan penjajahan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tata cara penganugerahan gelar kepahlawanan nasional pun ternyata tidak asal tunjuk. Ada aturannya.
Setidaknya, ada tiga aturan yang menjadi rujukan tentang prosedur pengusulan gelar pahlawan nasional: UU No. 20 Tahun 2009, PP No.35 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Sosial RI No. 15 Tahun 2012.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa:
"Setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia"
Baca Juga: Ini Link Twibbon Hari Pahlawan 10 November 2021 yang Cocok Untuk Pesan dan Status di Media Sosial
Berikut ini syarat dan prosedur pengusulan gelar Pahlawan Nasional.
Syarat umum mendapat gelar Pahlawan Nasional
WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
Memiliki integritas moral dan keteladanan;
Berjasa terhadap bangsa dan Negara;
Berkelakuan baik;
Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara; dan
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun
Syarat khusus mendapat gelar Pahlawan Nasional
Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang menpunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Berikut adalah prosedur pengusulan gelar pahlawan yang dikutip melalui Indonesia.go.id:
1. Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota setempat. Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur, melalui instansi Sosial Provinsi setempat.
2. Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui Proses seminar, Diskusi maupun Sarasehan).
3. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI.
4. Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi.
5. Usulan calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan.
6. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
7. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali 1 (satu) kali dan dapat diusulkan kembali minimal 2 (dua) tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan, sedangkan usulan Calon-Pahlawan Nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada Menteri.
8. Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Itulah prosedur pengusulan gelar pahlawan nasional yang benar sesuai UU No. 20 tahun 2009 tentang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.