Kabur Karantina, Rachel Vennya Ternyata Dibantu TNI, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Kabur Karantina, Rachel Vennya Ternyata Dibantu TNI, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Alpandi Pinem
2021-10-13 22:11:58
Kabur Karantina, Rachel Vennya Ternyata Dibantu TNI, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
Sebelumnya selebgram Rachel Vennya di heboh publik setelah dikabarkan kabur dari karantina di Wisma Atlet beberapa waktu lalu setelah kepulangannya dari luar negeri. (Sumber Foto: Instagram).


Sebelumnya selebgram Rachel Vennya di heboh publik setelah dikabarkan kabur dari karantina di Wisma Atlet beberapa waktu lalu setelah kepulangannya dari luar negeri. Rachel diduga kabur dari masa karantina yang seharusnya dilakukan 8 x 24 jam saat itu. Ia disebut hanya melakukan masa karantina selama 3 x 24 jam saja.

Baca Juga: Ini Tanggapan Ibu Rachel Vennya Saat Karantina dari Wisma Atlet

Dibocorkan Oleh Salah Satu Netizen


Hal itu diunggah oleh akun Instagram @playitsafebaby, namun dia menutup nama yang mengungkapkan hal tersebut. Dalam unggahan tersebut, tampak dia mengungkapkan sebagai penginput data di Wisma Atlet Kemayoran, dan menceritakan apa yang dilakukan Youtuber yang biasa disapa penggemarnya dengan Buna tersebut. 

Bahkan dalam hal tersebut dia mengungkap bahwa Rachel Vennya yang harusnya dijalani Rachel Vennya dari 8 hari hanya dijalani selama 3 hari.

"Ohhh Dia yg harusnya karantina di Wisma Atlet selama 8 hari eh Tapi baru 3 Hari langsung kabur???" ungkapnya.

"Karena Gua yang nginput data dia di Wisma Atlet Pademangan. Demi Allah...Puas? Gua tanyain alamay dimana sok sok bego, sa,pe sampe satu kamar sama si Salim padahal bukan suami istri gua minta buku nikah ktanya mereka bertiga kok sama manager Rachel yg cewek... Gua juga ada bukti Rachel yg update story dikamar wisma atlet tapi setelah 2 menit lgsng dihapus...Kenapa gua kesel sama dia? Karena Dia dengan mudahnya lolos karantina sedangkan banyak disini para TKW yg udh berumur terpaksa karantina 8 hari, ada yg ortu meninggal, anak meninggal, tapi terpaksa harus 8 hari sedangkan ni org dengan enaknya cma 3 hari." tambahnya.

Baca Juga: Rachel Vennya Diduga Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Hingga Satu Kamar dengan Salim Nauderer

Dibantu Oknum TNI


Rachel Vennya diduga dibantu oleh seorang oknum TNI berinisial FS untuk kabur dari RSDC Pademangan. Saat ini Kodam Jaya sedang menyelidikinya.

"Saat ini Pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir," kata Kapendam Jaya, Kolonel Herwin BS , Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Awal Mula Rachel Vennya Dituding Nyolong Dana Bansos, Hingga Beri Klarifikasi

Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta


Jika terbukti benar, maka Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Merujuk pada aturan karantina terbaru yang tertuang dalam SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 oleh Satgas COVID-19, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), harus menjalani aturan sebagai berikut:

Penumpang baik WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam.

Bagi WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah. Sementara bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut serta bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina.

Jika hasil negatif, maka WNI/WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan disarankan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan sanksi pelanggar aturan karantina kesehatan tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30