Sry Mulyani Akan Satukan KTP dan NPWP, Ini Alasannya

Sry Mulyani Akan Satukan KTP dan NPWP, Ini Alasannya

Alpandi Pinem
2021-10-04 17:59:45
Sry Mulyani Akan Satukan KTP dan NPWP, Ini Alasannya
Sry Mulyani Akan Satukan KTP dan NPWP (Sumber Foto: Int).


Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat melanjutkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk disahkan dalam rapat paripurna agar aturannya bisa diberlakukan.

Dalam RUU itu, terdapat poin yang menyatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP akan menjadi NPWP orang pribadi. Dengan kata lain, KTP juga bisa difungsikan sebagai NPWP setalah RUU tersebut disahkan.

Baca Juga: Fakta-Fakta Sembako hingga Sekolah Wajib Bayar PPN, Sri Mulyani: Belum Tentu Dijalankan

Penjelasan Sri Mulyani

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bertujuan untuk mendukung cita-cita Indonesia maju dan merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan.

"Indonesia yang ekonominya tetap maju dan berkelanjutan, dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung oleh sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif," ucap Sri Mulyani dalam keterangan resmi.

Dia menilai bahwa RUU tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya.

Baca Juga: Pernyataan Optimis Sri Mulyani soal Stimulus Ekonomi di Tengah Covid-19, Mampu Selamatkan Ekonomi RI

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI pada Rabu (29/09/2021) sepakat meneruskan pembahasan RUU HPP ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada sidang paripurna DPR.

Sri Mulyani mengatakan bahwa RUU HPP hadir di saat yang tepat, sehingga membuktikan Indonesia selalu bisa menggunakan sebuah krisis menjadi momentum reformasi. Di sisi lain pandemi telah menimbulkan tekanan yang luar biasa bagi masyarakat dan menyebabkan APBN harus hadir untuk mengurangi tekanan tersebut.

Dalam hal ini pemerintah harus menghadapi situasi kontraksi pendapatan negara yang sangat dalam. Sementara belanja negara tumbuh signifikan, yang menyebabkan defisit melebar.

Baca Juga: Mengenal Sosok Rionald Silaban, Orang Terkaya Menurut Sri Mulyani

"Pemerintah berkomitmen untuk kembali mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah tiga persen pada tahun 2023. Untuk mewujudkan hal tersebut, kami akan terus melakukan perbaikan dari sisi belanja dengan spending better dan mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga tujuan dan target pembangunan tidak dikorbankan,” kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut dia menambahkan, RUU HPP juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, perluasan basis perpajakan, hingga meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

Maka daroi itu, untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, RUU HPP mengatur beberapa hal antara lain pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan Mutual Agreement Procedure (MAP). 

Baca Juga: Fakta Unik Dibalik Pernyataan Sri Mulyani yang Katakan Beli Mobil Sekarang, Pajak Ditanggung Pemerintah

RUU HPP juga mengatur kembali besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding, serta penyempurnaan beberapa ketentuan di bidang penegakan hukum perpajakan. Aturan ini juga memperkuat reformasi administrasi perpajakan dilakukan melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk WP Orang Pribadi (OP), memperkuat posisi Indonesia dalam kerjasama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.

Dalam perluasan basis pajak, diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, dan pemungutan. Lalu penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.

“Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan,” kata Sri Mulyani.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30