Media sosial dihebohkan dengan satu keluarga di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tega mencungkil bola mata seorang bocah perempuan usia 6 tahun, pada Rabu (1/9/2021).
Korban diketahui berinisial AP, duduk di bangku kelas 1 SD. Para pelaku adalah T (ayah korban), H (ibu korban), B (kakek korban), dan M (nenek korban), serta S (paman korban).
Mereka melakukan perbuatan keji itu demi ritual pesugihan yang rutin dilakukan pasangan suami istri itu. Korban kemudian dilarikan oleh pamanya, Bayu (34) bersama petugas Bhabinkamtibmas Malino ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Baca Juga: Ini Video Kondisi Bocah 6 Tahun yang Dicongkel Matanya Akibat Pesugihan di Gowa Sulsel
Ritual Pesugihan
Menurut Bayu, kekerasan terhadap anak itu diduga merupakan bagian dari ritual pesugihan. Ibu korban, kata Bayu, kerap mendengar bisikan gaib. Apalagi, selama ini para pelaku sering melakuka ritual aneh di rumah mereka.
"Di rumah itu memang mereka sering gelra ritual aneh, seperti pesugihan dan mereka kerap berhalusinasi," ujar Bayu.
Menurut Bayu, saat itu orang tua korban sempat ikut ke pemakaman kakak korban kemudian pulang ke rumah. Bayu, yang juga pulang ke rumah duka, tiba-tiba mendengar teriakan korban di atas rumah.
"Pas ka pulang dari kuburan, saya dengar teriakannya anak kecil. Makanya saya masuk ke dalam rumah. Langsung menolong anaknya," kata Bayu.
Menurut Bayu, saat mendekati teriakan korban, dia menyaksikan orang tua, paman, dan kakek korban sudah berusaha mencungkil mata korban. Bayu pun bergegas menyelamatkan korban.
"Kalau yang saya lihat itu orang tua korban bersama omnya dengan kakeknya itu berusaha melukai bagian mata," kata Bayu.
Kakak Korban Meninggal Dicekoki Garam
Bayu juga mengonfirmasi kebenaran cerita bahwa kakak korban juga meninggal karena dianiaya pada Selasa (31/8). Menurut Bayu, kakak AP itu meninggal karena dicekoki garam hingga 2 liter.
"Kalau untuk informasi dicekoki garam dari berbagai informasi memang betul," kata dia.
Namun untuk motif penganiayaan tersebut, Bayu mengaku tidak tahu. Termasuk adanya cerita pesugihan dan dugaan kanibalisme Bayu mengaku tidak mengetahui soal itu.
"Kalau untuk informasi yang saya tahu ndak ada, maksudnya soal pesugihannya. Saya cuma berusaha evakuasi korban saja. Selain daripada itu tidak ada," pungkas Bayu.
Baca Juga: Orang Tua Bocah 6 Tahun yang Congkel Mata di Gowa Sulsel Ternyata Sedang Belajar Ilmu Hitam
Diduga Ada Kanibalisme
Menurut paman korban, Bayu, mereka juga melakukan praktik kanibalisme. Perbuatan itu diketahui saat Bayu memergoki para pelaku tengah mencongkel mata korban.
"Informasi dari keluarga, praktik ilmu hitam ini telah lama mereka lakukan bahkan kulit luar mata kanan anak ini (korban) dimakan oleh ibunya dan ini saya tanyakan langsung kepada ibunya saat kami pergoki ritual mereka" kata Bayu.
Kakek dan Paman Korban Jadi Tersangka
Kepolisian Resor Gowa telah menangkap empat terduga pelaku pencungkil mata anak perempuan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan karena pesugihan. Pelaku adalah ayah, ibu, kakek, dan paman korban.
Dari empat pelaku yang ditangkap tersebut, kakek dan paman korban telah dijadikan tersangka. Sedangkan, ayah dan ibu korban dibawa ke Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi, Kota Makassar untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan dua orang tersebut melakukan penganiayaan terhadap anak berinsial AP.
"Dari hasil gelar perkara, ditetapkan dua orang tersangka. Mereka berinisial, US (44) dan BAR (70), orang tua korban HAS (43) dan TAU (47), telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan pada Jumat 3 September 2021 dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi," ujar Zulpan, Minggu (5/9/2021).
Sementara itu, kakek korban BA (70) dan paman korban US (44) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.
"Yang jelas updatenya hari ini. Orang Tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu, sedangkan kakek dan Paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa," terang dia.
"Aksi sadis itu mereka lakukan diduga karena pesugihan hingga dipengaruhi halusinasi. Bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara dicongkel pada bagian matanya," tambah Zulpan.
Baca Juga: Sebelum Mencongkel Mata Putrinya, Ibu di Gowa Sulsel Cekoki Putranya dengan Air Garam Hingga Tewas
Terancam 10 Tahun Penjara
Zulpan mengatakan tersangka terancam mendapatkan hukuman penjara selama 10 tahun. Dalam kasus itu, ia menambahkan, US berperan menjambak rambut korban. Sementara itu, BAR memegang kepala dan badan korban dalam aksi penganiayaan itu.
"Atas perbuatannya, para tersangka akan dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: Demi Pesugihan, Keluarga Nekat Congkel Mata Gadis 6 Tahun di Gowa Sulsel
Korban Akan Jalani Operasi
Sementara itu, korban AP (6) saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit Syekh Yusuf Gowa dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab Gowa.
"Dan saya juga sampaikan bahwa Korban direncanakan besok akan dilakukan operasi mata bagian kanan," ucap dia.
Kemudian Zulpan menambahkan bahwa akan menerangkan langkah preventif pihak kepolisian yang akan berkoordinasi dengan MUI dan Kemenag, tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI Polri untuk memberikan penyuluhan agama agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.ft