Awal Mula Presiden Jokowi Beri Pesangon ke Wakil Menteri Rp 580 Juta Usai Masa Jabatan

Awal Mula Presiden Jokowi Beri Pesangon ke Wakil Menteri Rp 580 Juta Usai Masa Jabatan

Alpandi Pinem
2021-08-30 14:47:32
Awal Mula Presiden Jokowi Beri Pesangon ke Wakil Menteri Rp 580 Juta Usai Masa Jabatan
Presiden Joko Widodo (FOTO: YouTube Sekretariat Presiden )


Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pesangon atau uang penghargaan bagi Wakil Menteri yang sudah mengakhiri masa jabatannya sebesar Rp580 juta.

Hal itu dicantumkan dalam Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Perpres tersebut mengubah pasal 8 Perpres 60/2012.

Aturan tersebut berubah dalam beleid yang telah disahkan oleh Jokowi pada 19 Agustus lalu. Wamen yang berhenti atau selesai masa jabatannya akan diberikan uang penghargaan.

"Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat satu paling banyak sebesar Rp 580.454.000 untuk satu periode masa jabatan Wakil Menteri," bunyi pasal 8 ayat 2 Perpres 77/2021.

Sebelumnya pasal 8 Perpres 60/2012 berbunyi Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon sebagai Wakil Menteri.

Baca Juga: Fakta Lengkap Pidato Jokowi soal Pandemi Belum Usai hingga 2022, Singgung Ancaman Perubahan Iklim hingga Dinamika Geopolitik

Pemberian Penghargaan Berdasarkan Lama Masa Jabatan

Dalam Perpres tersebut, pemberian uang penghargaan tersebut berdasarkan pada lama masa jabatan. Masa jabatan hingga 1 tahun mendapatkan 20% dari angka maksimal uang penghargaan.

Sementara untuk masa jabatan 2 tahun 40%, masa jabatan 3 tahun 60%, masa jabatan 4 tahun 80%, dan masa jabatan 5 tahun 100%. Uang penghargaan juga diberikan bagi Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres 77/2021 itu diundangkan.

Wamen yang Habis Jabatan dan Telah Meninggal Dunia Akan Diberikan Penghargaan

Dimana, dalam Perpres tersebut juga tertuang bahwa apabila  wakil menteri yang sudah berakhir masa jabatannya meninggal dunia, maka uang penghargaan masih tetap diberikan kepada keluarganya.

“Dalam hal wakil menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8B meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya,” tulis Pasal 8C.

Baca Juga: Fakta Lengkap Perintah Presiden Jokowi Turunkan Harga Tes PCR Rp 450-550 Ribu

Untuk Pembayaran dan Pendanaan Akan Diatur Oleh Meneteri Keuangan

Untuk tata cara pembayaran dan pendanaan kepada wakil menteri ini akan diatur oleh Menteri Keuangan.

“Tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan wakil menteri diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” tulis Pasal 8D.

Baca Juga: Ini Makna Baju Adat Suku Baduy yang Dipakai Oleh Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR

Posisi Wamen Masih Ada yang Belum Terisi

Sebelumnya, pada Kabinet Indonesia Maju saat ini sudah terdapat 15 jabatan Wamen di 14 Kementerian, yakni Wamen Keuangan, Wamen Luar Negeri, Wamen Perdagangan, Wamen Agama, Wamen Agraria dan Tata Ruang, Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wamen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Wamen Pertahanan, Wamen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Wamen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dua orang Wamen Badan Usaha Milik Negara, Wamen Kesehatan, Wamen Hukum dan HAM, dan Wamen Pertanian.

Saat ini sejumlah kementerian sudah membuka lowongan untuk posisi Wamen, tapi belum juga terisi hingga saat ini, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dam UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30