Aksi pembobolan mesin ATM terjadi di Jl Sarwo Edhi Wibowo, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah Jumat (13/8/2021) Lalu. Pelakunya dua orang dan berhasil membawa kabur uang cash Rp 470 juta untuk buat beli BMW 318i E46 dan lunasi hutang.
Namun kurang dari 24 jam, pelaku inisial RA (35) warga Piyungan, kabupaten Bantul, Yogyakarta dan ARW (26) warga Ngaglik, kabupaten Sleman berhasil diringkus. Keduanya diringkus anggota Satreskrim Polres Magelang dan Jatanras Polda Jawa Tengah, (14/8/21).
Membobol ATM Belajar dari Youtube
Salah seorang pelaku mengaku belajar membobol ATM hanya dari Youtube dalam kurun waktu satu bulan.
"Kepepet, karena (ATM) mungkin uangnya banyak. Belajar dari YouTube. Satu bulanan (belajar)," tutur pelaku berinisial RA.
Baca Juga: Pembobol ATM di Palmerah Ternyata Bawa Jimat Tiap Kali Beraksi
Membobol ATM untuk Beli BMW dan Bayar Utang
Adapun kedua pelaku mengaku menggunakan duit tersebut untuk membeli mobil BMW dan membayar utang.
"Tersangka ini membeli mobil BMW, itu ada mobil BMW-nya di situ. Kemudian, membeli pakaian-pakaian baru ini tidak seberapa, membayar utang ke beberapa orang," kata Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Minggu (15/8/2021).
Lebih lanjut Ronald mengatakan dari keterangan kedua tersangka duit Rp 470 juta itu dibagi rata oleh kedua pelaku, yakni RA (35) dan ARW (26). Mobil BMW seri 318i itu dibeli tersangka ARW.
"Uang yang kita amankan sekarang Rp 113 juta. Kemudian satu unit mobil BMW 318i, beberapa pakaian hasil yang dibeli. Berdasarkan pengakuan tersangka banyak habisnya bayar utang, tapi bayar utang ini dikejar oleh penyidik bayar utangnya ke siapa untuk benar-benar bisa diklarifikasi," kata Ronald.
(BMW E46 318i menjadi barang bukti dari tersangka pembobol mesin ATM di Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah).
Baca Juga: Viral Video Oknum Polisi di Aceh Interogasi Bocah Pencuri Kotak Amal dengan Pistol, Ini Kata Propam
Terdeteksi CCTV
Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak langsung beraksi, melainkan survey dahulu sebelum melancarkan aksinya, yakni saat minimarket akan tutup. Namun, ada CCTV yang stand by di lokasi.
"Menjelang tutup jam 21.00 WIB malam. Jadi survei kelihatan dari CCTV, pelaku masuk lihat-lihat dulu kondisinya," ujar Kasat Reskrim Polres Magelang M Alfan.
Kedua Pelaku Mengakui Perbuatannya
Sementara tersangka ARW mengakui perbuatannya melakukan pembobolan mesin ATM. Dia mengaku membeli mobil BMW seharga Rp 90 juta secara tunai.
"Uang saya gunakan untuk membeli mobil Rp90 juta. Belinya secara cash," aku ARW.
Kemudian, tersangka RA juga mengakui perbuatannya. RA menyebut duit hasil kejahatannya dia gunakan untuk membayar utang sekitar Rp 180 juta.
"Bayar utang hampir Rp180 juta. Sudah dibayar," ujarnya.
Mereka diketahui identitasnya dari hasil rekaman kamera CCTV di TKP sebelumnya yakni di kawasan Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan.
"Mereka sempat beraksi juga di Kalinegoro tapi gagal, tapi mereka bukan residivis," imbuh Alfan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun. Sementara pelaku baru pertama kali ditangkap.