Anggota kepolisian dari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap kelompok pembobol ATM yang
terdiri dari lima orang.
Pada Sabtu 29 Februari 2020 polisi
melihat tiga pria mencurigakan berada di dalam ATM di Palmerah, Jakarta Barat. Saat
dipantau, ternyata mereka tengah membobol mesin ATM. Mereka adalah HF (22), RS
(46), dan MN (36). Polisi akhirnya menembak ketiga kaki pelaku ketika mencoba melarikan
diri.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata
masih ada pelaku lainnya, yakni MI (21) dan SI (24). Polisi langsung melakukan
pengejaran ke Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.
"Ketiganya mengaku memiliki
dua anggota lain. Akhirnya kami tangkap dua anggota komplotan tersebut,"
kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru di Polres Metro
Jakarta Barat, Senin 2 Maret 2020.
Tiga pelaku yang ditembak
ternyata residivis kasus yang sama.
"Tiga orang tersangka yang
diketahui merupakan residivis terpaksa ditembak karena saat dilakukan penangkapan
melakukan perlawanan," kata Kanit Krimum Polres Jakbar Iptu Dimitri
Mahendra.
Setelah 54 kali beraksi dalam dua
bulan, komplotan ini berhasil meraup uang total hingga Rp 1,2 miliar.
"Setelah dilakukan
pemeriksaan terungkap dalam kurun 2 bulan sejak Desember 2019. Mereka sudah
melakukan kejahatan ini sebanyak 54 kali, dengan total kerugian Rp 1,2 miliar.
Waktunya cukup singkat, kerugiannya cukup besar dilakukan bersama-sama,"
ucap Audie.
Menurut Kasatreskrim Polres Metro
Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya, komplotan ini mengincar ATM yang lokasinya
sepi dari penjagaan petugas.
"Melihat peluang lalu
mencongkel dan membobol mesin ATM," kata Arsya.
Para pelaku ternyata membawa
jimat berbentuk minyak dan keris selain peralatan untuk membobol. Mereka
percaya, dengan jimat tersebut, polisi tak akan bisa menangkap.
"Kami temukan dua buah
minyak jimat dan satu buah keris," kata Arsya.
Kini kelima orang dapat dijerat
Pasal 363 ayat 1 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman
7 tahun penjara