Pembobol ATM di Palmerah Ternyata Bawa Jimat Tiap Kali Beraksi

Pembobol ATM di Palmerah Ternyata Bawa Jimat Tiap Kali Beraksi

adminweb
2020-03-03 22:15:00
Pembobol ATM di Palmerah Ternyata Bawa Jimat Tiap Kali Beraksi
Foto Ilustrasi

Anggota kepolisian dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap kelompok pembobol ATM yang terdiri dari lima orang.

Pada Sabtu 29 Februari 2020 polisi melihat tiga pria mencurigakan berada di dalam ATM di Palmerah, Jakarta Barat. Saat dipantau, ternyata mereka tengah membobol mesin ATM. Mereka adalah HF (22), RS (46), dan MN (36). Polisi akhirnya menembak ketiga kaki pelaku ketika mencoba melarikan diri.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata masih ada pelaku lainnya, yakni MI (21) dan SI (24). Polisi langsung melakukan pengejaran ke Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.

"Ketiganya mengaku memiliki dua anggota lain. Akhirnya kami tangkap dua anggota komplotan tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru di Polres Metro Jakarta Barat, Senin 2 Maret 2020.

Tiga pelaku yang ditembak ternyata residivis kasus yang sama.

"Tiga orang tersangka yang diketahui merupakan residivis terpaksa ditembak karena saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan," kata Kanit Krimum Polres Jakbar Iptu Dimitri Mahendra.

Setelah 54 kali beraksi dalam dua bulan, komplotan ini berhasil meraup uang total hingga Rp 1,2 miliar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap dalam kurun 2 bulan sejak Desember 2019. Mereka sudah melakukan kejahatan ini sebanyak 54 kali, dengan total kerugian Rp 1,2 miliar. Waktunya cukup singkat, kerugiannya cukup besar dilakukan bersama-sama," ucap Audie.

Menurut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya, komplotan ini mengincar ATM yang lokasinya sepi dari penjagaan petugas.

"Melihat peluang lalu mencongkel dan membobol mesin ATM," kata Arsya.

Para pelaku ternyata membawa jimat berbentuk minyak dan keris selain peralatan untuk membobol. Mereka percaya, dengan jimat tersebut, polisi tak akan bisa menangkap.

"Kami temukan dua buah minyak jimat dan satu buah keris," kata Arsya.

Kini kelima orang dapat dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30