Mural 'Jokowi 404: Not Found' membuat publik heboh di media sosial karena keberadaannya. Hingga membuat Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini angkat bicara dan tidak ada alasan membenarkan seseorang untuk melawan hukum.
Meskipun telah dihapus mural Jokowi dan menganggap mural adalah sebuah sarana kritik sosial, namun keberadaan mural 'Jokowi 404: Not Found' yang berada di Tangerang Selatan itu dianggap tidak memiliki izin.
"Kalau tidak ada izinnya, bisa berujung pada tindakan melawan hukum," kata Faldo Maldini yang berusia 31 tahun ini dalam sebuah keterangan pada Sabtu 14 Agustus 2021.
Izin sebuah mural
Masih menurut politisi PSI yang lahir pada tahun 1990 ini, sebuah mural memang tidak memerlukan izin untuk membuatnya. Khususnya, di fasilitas publik.
Sayangnya, untuk memperbaiki fasilitas itu, Staf Khusus Mensesneg itu menerangkan, harus menggunakan anggaran negara.
"Memperbaikinya pakai uang rakyat. Kalau mau kritik, ruangnya terbuka," ucap pria yang akrab disapa Faldo ini.
Tidak ada alasan untuk melawan hukum
Terakhir, Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini menegaskan, tidak ada alasan seseorang untuk melawan hukum sesulit apa pun yang tengah dirasakan oleh masyarakat. Karena dapat mencederai hak orang lain.
"Sesulit apa pun situasi kita, banyak orang yang lagi sulit. Bukan alasan untuk membenarkan tindakan sewenang-wenang, bertindak melawan hukum, ini bisa cederai hak orang lain," tutup Faldo Maldini yang merupakan seorang politisi muda PSI.
Sebelumnya, mural 'Jokowi 404: Not Found' terpampang di wilayah Tangerang Selatan.
Baca Juga: Peringati Hari Pramuka Ke-60, Nadiem Makarim Ajak Netizen Flashback ke Masa Sekolah
Mural tersebut, bergambarkan wajah Presiden Jokowi dengan tulisan '404: Not Found' yang menutupi bagian matanya.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian yang diwakili oleh Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, mengatakan, pihaknya akan memburu pelaku mural 'Jokowi 404: Not Found'.
Sementara itu, Komnas HAM menanggapi mural 'Jokowi 404: Not Found' yang viral di media sosial ini, mengatakan selama berpedoman kepada aturan kebebasan berekspresi yang telah dijadikan panduan oleh negara, maka tidak masalah dan tidak melanggar.