Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan tanda kehormatan kepada sejumlah tokoh, termasuk mantan hakim agung, Almarhum Artidjo Alkostar. Pemberian penghargaan itu akan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/2021).
Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar dan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, I Gede Ardika akan dianugerahi Bintang Mahaputra Adipradana. Selain itu, Tanda Kehormatan tahap ke-4 juga diberikan kepada 325 dokter dan tenaga kesehatan yang meninggal dunia setelah menangani Covid-19.
Berikut Inilah Profile Artidjo Alkostar
Artidjo dikenal sebagai hakim agung yang ditakuti oleh koruptor. Tak heran, dia tercatat kerap kali memperberat hukuman para koruptor di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Pria yang lahir di Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948 ini menempuh pendidikan SMAnya di Asem Bagus, Situbondo. Dan meraih gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada tahun 1976.
Kemudian dirinya juga menyelesaikan magister (LLM) di Universitas Northwestern, Chicago, Amerika Serikat pada tahun 2002. Di Northwetern, ia menulis disertasi mengenai pengadilan hak asasi manusia dalam sistem peradilan di Indonesia. Dirinya juga kerap menempuh pelatihan hak asasi manusia di Universitas Columbia selama enam bulan.
Ia terjun dalam bidang hukum mulai tahun 1976. Awalnya, ia hanya menjadi tenaga pengajar di Fakultas Hukum UII Yogyakarta. Pada tahun 1981, ia menjadi bagian dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, masing-masing menjadi wakil direktur (1981-1983) dan direktur (1983-1989).
Di saat yang sama, ia kerap bekerja selama dua tahun di Hukum Right Watch divisi Asia di New York. Sepulangnya dari Amerika, ia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga tahun 2000. Selanjutnya, pada tahun 2000 ia terpilih sebagai Hakim Agung Republik Indonesia.
Jejak Karier
Artidjo mengawali kariernya sebagai hakim agung pada tahun 2000, dan pensiun pada 22 Mei 2018 Dengan begitu, sejak tanggal tersebut, dia tidak lagi memegang perkara. Namun, secara administrasi, Artidjo masih menjabat sebagai hakim hingga 1 Juni 2018.
Kemudian Artidjo terpilih menjadi salah satu dari lima anggota Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. Ia dilantik menjadi Dewan Pengawas KPK pada 20 Desember 2019.
Sepanjang 18 tahun mengabdi, ia telah menyelesaikan sebanyak 19.708 berkas perkara di Mahkamah Agung. Berbagai kasus besar telah ia tangani, seperti kasus proyek pusat olahraga Hambalang, suap impor daging, dan suap ketua Mahkamah Konstitusi.
Ia juga dikenal sebagai musuh para koruptor. Ia telah menangani sejumlah kasus besar seperti, perkara korupsi mantan Presiden Soeharto, dan pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir dengan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto.
Artidjo juga hakim yang memperberat atau minimal menolak kasasi sederet koruptor yang sebelumnya dituntut dari belasan tahun hingga seumur hidup. Belasan koruptor sudah merasakan ketukan palu Artidjo, diantaranya yakni mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Kemudian ada lagi mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, bintara Polri di Papua Labora Sitorus, hingga pengacara OC Kaligis.
Baca Juga: Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga Raih Penghargaan Top 40 PR Person Award 2020
Nama Lengkap: | Artidjo Alkostar |
Tempat/Tanggal Lahir: | Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Indonesia, 22 Mei 1949 |
Meninggal Dunia: | 28 Februari 2021 |
Pasangan: | Sri Widyaningsih |
Pekerjaan: | Advokat, hakim, akademisi |
Karir: | Wakil Direktur LBH Yogyakarta (1981-1983) |
Pendidikan: | Sarjana Hukum, Fakultas Hukum, UII, Yogyakarta |