Pedoman Lengkap Tata Cara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19

Pedoman Lengkap Tata Cara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19

Ahmad
2021-08-07 08:57:43
Pedoman Lengkap Tata Cara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19
Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19. Foto: Twitter

Setiap memasuki bulan Agustus, masyarakat Indonesia akan meluapkan kegembiraannya. Sebab, akan merayakan HUT Kemerdekaan RI Ke-76 pada tanggal 17 Agustus 2021. Berikut pedoman dan tata cara Peringatan HUT RI Ke-76 saat pandemi Covid-19.

Dalam Peringatan Kemerdekaan RI Ke-76 tahun 2021, akan ada yang berbeda. Mengingat, saat ini tengah pendemi Covid-19 yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat jika berkumpul dalam sebuah tempat untuk melaksanakan upacara bendera dalam rangka Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-76.

Baca Juga:  Ini Arti dan Makna Lengkap Logo Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 Tahun 2021 yang Harus Kamu Tahu

Pedoman dari pemerintah

Untuk itu, pemerintah melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B.564/M/S/TU.00.04/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021, telah mengatur sedemikian rupa soal tata cara Memperingati Kemerdekaan Indonesia yang Ke-76 pada tanggal 17 Agustus 2021.

Surat tersebut, berlaku mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Dalam hal ini, Menteri Sekertaris Negara atau Mensesneg Pratikno, mengatakan pihaknya telah mengatur sedemikian rupa soal penyelenggaraan upacara peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 saat pandemi Covid-19.


Pemerintah pusat

Saat Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Saka Merah Putih akan dipusatkan di Istana Negara Jakarta.

Tentu saja, dalam pelaksanaan upacara tersebut, akan dilaksanakan dengan sederhana namun penuh khidmat dan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Soal komposisi atau daftar petugas yang bertugas dalam upacara tersebut, Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B.564/M/S/TU.00.04/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021, mengatakan, jumlah komandan upacara yang akan bertugas berjumlah 1 orang dengan pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibra dengan formasi 17-8-45.

Kemudian, terdapat 40 orang yang berasal dari TNI dan Polri dan 24 orang selaku korps musik, serta 2 orang MC atau pembawa acara dalam Peringatan HUT RI Ke-76 saat pandemi Covid-19 di pemerintah pusat.

Selain itu, masih dalam Surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 28 Juli 2021, terdapat 17 orang sebagai pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-76 yang berasal dari anggota TNI.

Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Saka Merah Putih akan dipusatkan di Istana Negara Jakarta, saat Peringatan Kemerdekaan RI Ke-76 tahun 2021 di tengah pandemi Covid-19, akan dihadiri oleh Presiden yang juga selaku Inspektur Upacara, Wakil Presiden, Ketua DPR yang nantinya akan menjadi pembaca Teks Proklamasi dan Menteri Agama yang juga akan menjadi pembaca doa.

Soal tamu undangan, saat Peringatan Kemerdekaan RI Ke-76 saat pandemi Covid-19, akan dihadiri oleh Ketua MPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, Ketua BPK, segenap Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TN, dan terakhir adalah Kapolri.


Pelaksanaan upacara di daerah dan di luar negeri

Upacara Peringatan HUT RI Ke-76 tahun 2021 saat pandemi Covid-19 di luar negeri, dilakukan di Kantor Perwakilan RI di luar negeri dan menyesuaikan keadaan pandemi di negara masing-masing dengan patuhi protokol kesehatan.

Begitu juga dalam pelaksanaan Upacara Peringatan HUT RI Ke-76 di daerah juga harus mematuhi protokol kesehatan. 

Baca Juga:  Ini Link Lengkap Twibbon Peringatan HUT Kemerdekaaan RI ke-76 Tahun 2021 yang Wajib Kamu Coba

Dengan pola Pasukan Paskibra yang sama dengan pemerintah pusat dan dilaksanakan di Kantor Pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota yang dimulai pada pukul 7.00 WIB.

Para pemimpin instansi yang berada di pusat, kepala daerah atau kepala lembaga hingga para pegawai di instansi pusat hingga daerah, wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Saka Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

Mengheningkan cipta


Tepat pada pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB pada 17 Agustus 2021, masyarakat Indonesia diwajibkan untuk mengheningkan cipta selama 3 menit dan menghentikan semua aktivitasnya.

Tidak hanya itu, masyarakat diminta untuk berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya Berkumandang serentak di berbagai lokasi di Indonesia.

Begitu juga tanggal 16 Agustus 2021, masyarakat juga diminta untuk mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media yang telah tersedia. Mulai dari media daring hingga radio.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30