Setelah beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan dengan seorang pengusaha yang memberikan dana bantuan sosial untuk penanganan virus corona (Covid-19) senilai Rp 2 triliun kepada Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Eko Indra Heri.
Pemberian dana bantuan triliunan disaksikan Gubernur Sumsel Herman Deru dan Dandrem Garuda Dempo (Gapo) Brigjen TNI Jauhari Agus. Pemberinya merupakan keluarga pengusaha asal Aceh, almarhum (alm) Akidi Tio.
Ternyata bantuan yang dijanjikan sebesar Rp 2 triliun itu tersebut hoax. Dan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio dijemput langsung oleh Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro dari salah satu bank dan dibawa ke Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2019).
Tampak dalam video yang beredar Heriyanti tiba di Mapolda Sumatera Selatan dan langsung digiring masuk ke ruang Ditreskrimum Polda Sumsel. Saat masuk ke ruangan tersebut, ia digiring dengan pengawalan sejumlah petugas.
Hariyanti menggunakan batik biru dan bercelana panjang hitam. Heriyanti berusaha menghindari awak media dengan menutupi wajahnya. Tidak hanya Heriyanti, polisi juga menjemput dokter keluarga, Prof Dr Hadi Darmawan sebagai dokter keluarga Akidi Tio.
Baca Juga: Terungkap, Sumbangan 2 Triliun untuk Sumsel Ternyata Tabungan Akidi Tio Selama Hidup
Saat ini Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus uang hibah Rp 2 Triliun, karena uang itu ternyata tidak ada. Dan Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio yang menyerahkan simbolis bantuan ke Kapolda Sumsel tersebut bakal ditetapkan tersangka.
Dalam hal ini Direktur Intelkam Polda Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan bahwa dokter keluarga dari Akidi Tio, tidak mengetahui persis uang atas donasi tersebut.
"Prof Hadi tidak tau sama sekali dengan uang tersebut, bahka tidak pernah melihat sama sekali," ujarnya.
Kemudian kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan bahwa Prof Hardi Darmawan setuju bila Heriyanti harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kebohongan yang sudah dilakukannya.
"Kalau memang tidak ada, dia sangat meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, dan sangat setuju jika Heriyanti bersalah dan di penjarakan," pungkasnya.