Menteri Sosial Tri Rismaharini mempunyai jurus dengan luncurkan sebuah aplikasi agar dana bantuan sosial atau bansos tepat sasaran dan tidak dibelikan minuman keras atau miras dan rokok.
Aplikasi untuk penyaluran bansos tersebut akan diluncurkan kepada masyarakat pada 17 Agustus 2021 untuk mencegah adanya potensi korupsi dan bansos disalurkan kepada masyarakat yang berhak dan membutuhkan saat pademi Covid-19.
Baca Juga: COVID-19 Masih Tinggi, Dokter Muda Malaysia Demo Mogok Kerja, Ada Apa?
Kerja sama dengan berbagai instansi
Dalam pembuatan aplikasi yang akan diluncurkan pada 17 Agustus 2021 oleh Mensos Risma, aplikasi untuk penyaluran bansos agar tepat sasaran dan tidak dikorupsi merupakan hasil kerja sama dengan Bank Indonesia, Kementerian Sosial, OJK, dan beberapa instansi lainnya.
Dapat digunakan di seluruh Indonesia
Risma menegaskan, aplikasi penyaluran bansos yang akan diluncurkan pada 17 Agustus 2021 ini dapat digunakan di seluruh Indonesia dan ponsel yang masih memiliki fitur yang sangat terbatas.
Baca Juga: Sosok Akidi Tio, Dikenal Dermawan Sejak Lama, Berawal dari Kisah Penjual Es di Kota Langsa
Tidak untuk miras dan rokok
Jurus yang dilakukan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk mencegah adanya kemungkinan adanya tindakan korupsi dalam penyaluran bansos.
Melalui aplikasi tersebut, Risma sapaan Menteri Sosial itu menekankan, dana bansos terbatas untuk barang kebutuhan pokok. Tidak untuk membeli minuman keras atau miras dan rokok.