Pemerintah menetapkan saat ini Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak lagi menggunakan istilah darurat, tapi Level 3 dan 4. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 yang berlaku hari ini, Rabu (21/7/2021).
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," bunyi Inmendagri tersebut sebagaimana dikutip Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 3 dan 4, Ini Aturan Lengkap Kota dan Kabupaten
Namun, terdapat perbedaan antara PPKM level 3 dan PPKM level 4, hal itu mengacu dalam rekomendasi WHO soal situasi Corona di sebuah wilayah. Berikut ini perbedaannya.
PPKM Level 3 yakni ada 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Baca Juga: Catat, Begini Aturan Lengkap Jam Makan Untuk Mal dan Restoran PPKM Level 4
Kemudian PPKM Level 4 yakni ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk. Namun, meski begitu, peraturan PPKM yang diberlakukan untuk daerah level 3 dan 4 tetap sama saja.