Oknum Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan, Mardani Hamdan, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pemilik warung kopi dan istrinya yang tengah hamil.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," ungkap Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan.
Bahkan usai di tetapkan sebagai tersangka, Mardani Hamdan juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.
Baca Juga: Mardani Hamdan Satpol PP Gowa yang Pukul Ibu Hamil Resmi jadi Tersangka
"Iya dinonaktifkan, tidak ada jabatan lagi," ujar Kasatpol PP Gowa Alimuddin.
Terkait hal itu pengacara Mardani Hamda, Muhammad Shyafril Hamzah mengatakan bahwa Mardani mengaku dilempar botol lebih dulu dari arah belakang.
"Penganiayaan itu adanya spontanitas, karena adanya lemparan daripada korban, yang istilahnya meluapkan emosi yang pada saat itu spontanitaslah. Lemparan botol," ujarnya.
Shyafril lebih lanjut mengatakan bahwa lemparan botol tersebut dia rasakan saat mendekat ke arah korban wanita. Hal itu membuat tersangka spontanitas melakukan pemukulan kepada korban pria dan istri korban.
"Sewaktu dia mendekati istri daripada yang laki-laki, dia menuju ke sana, katanya ada lemparan yang terkena di lehernya," katanya.
Sebelumnya, insiden penganiayaan terhadap pasangan suami istri terjadi saat Satpol PP melakukan operasi penertiban PPKM skala mikro di Panciro, Kabupaten Gowa, Rabu (14/7/201) lalu.
Baca Juga: Ini Potret Terkini Wanita Hamil di Rumah Sakit yang Dipukul Satpol PP Gowa saat Razia PPKM
Saat patroli, petugas Satpol PP mendengar musik yang cukup keras dari sebuah warkop atau kafe. Mardani masuk ke kafe itu untuk mencari pemilik dan meninjau izin operasinya.
Pada video berdurasi 1 menit 59 detik yang viral, sempat terjadi adu mulut. Mardani menampar pemiliknya yakni Nurhalim alias Ivan Van Houten kemudian berlanjut ke istrinya yang tengah hamil.
Atas kejadian itu, kedua korban kemudian melaporkannya ke Mapolres Gowa untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Akibatnya saat ini, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.