Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa bernama Mardani Hamdan yang pukul ibu hamil saat penertiban PPKM di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa pada Rabu (14/7/2021) malam, kini telah diperiksa di Polres Gowa.
Menurut penjelasan Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin Pulungan, anggota Satpol PP itu mengaku emosi lantaran pemilik kafe tidak terima saat ditertibakan oleh petugas penertiban PPKM.
Baca Juga: Satpol PP Tampar Pria dan Wanita Hamil saat Razia PPKM, Ini Videonya
"Yang dilakukan pelaku adalah karena tidak terima dengan jawaban kedua korban sehingga terpancing emosi dan terjadilah penganiayaan terhadap korban," kata AKBP Tri Goffaruddin Pulungan kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga: Akun Facebook Riyana Kasutri, Ibu Hamil yang Dipukul Satpol PP Gowa Mengaku Terganggu Penglihatannya
Tri juga mengatakan, pelaku mengakui bahwa dirinya tidak bisa mengontrol emosinya saat itu. Anggota Satpo PP yang naik pitam itu kemudian secara spontan langsung memberikan pukulan kepada sepasang suami istri pemilik kafe itu.
Baca Juga: Profil Lengkap Mardani Hamdan, Satpol PP yang Pukul Ibu Hamil saat Penertiban PPKM
Tri menegaskan, pelaku pemukulan terhadap suami istri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu terancam lima tahun penjara. "Terduga pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," kata AKBP Tri Gofarudin.