Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Ivermectin menjadi obat terapi cbid-19. Dengan terbitnya surat ini maka Ivermectin mendapat izin dari BPOM untuk diberikan kepada pasien yang terpapar covid-19 demi percepatan penyembuhan.
BPOM telah memberi izin penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi covid-19. Keputusan tersebut tertuang dalam surat ederan NOMOR: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
BPOM telah merilis obat-obat yang telah diberikan izin bisa digunakan sebagai obat terapi untuk pasien covid-19. Obat-obat yang dimaksud tersebut tertuang dalam bagian E poin 7 surat edaran yang salah satunya adalah Ivermectin
Obat mendukung penanganan terapi COVID-19, yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 6, yaitu obat yang mengandung:
a. Remdesivir
b. Favipiravir
c. Oseltamivir
d. Immunoglobulin
e. Ivermectin
f. Tocilizumab
g. Azithromycin
h. Dexametason (tunggal)