BPOM RI memberikan informasi terbaru menganai penggunaan Ivermectin yang telah dibolehkan dengan protokol uji klinik yang sudah disepakati.
Sampai saat ini izin edar Ivermectin pada saat ini hanya untuk cacingan dan infeksi cacingan, sehingga masyarakat tidak boleh menggunakan obat ini secara sembarangan untuk mengobati apalagi mencegah Covid-19.
Baca Juga: Erick Thohir: Saya Lihat Ada Sinergi Asian Games 2018 dan Saat Perangi Pandemi COVID19, Gotong Royong Pasti Bisa
Ivermectin terdaftar di Indonesia dengan sediaan kaplet 12 mg. Obat ini diberikan dalam dosis tunggal, biasanya satu tahun sekali, untuk membunuh cacing dan larvanya di rongga perut.
Bahkan dalam surat edaran dari BPOM RI juga mengatakan bahwa masyarakat menbutuhkan Ivermectin harus ikut dalam uji klinik.
"Apabila masyarakat menbutuhkan Ivermectin, namun tidak dapat ikut dalam uji klinik tsb, maka dokter dapat memberikan obat tersebut dengan memperhatikan penggunaannya sesuai protokol uji klinik yg disepakati," keterangan tertulis bpom.
Disis lain dokter juga menyarankan agar masyarakat yang ingin menggunakan obat Ivermectin dengan resep dokter.
Baca Juga: Gerak Cepat Erick Thohir saat PPKM Darurat: Pastikan Kebutuhan Rakyat Aman!
Pengguna Ivermectin juga harus hati-hati dan jangan membeli Ivermectin secara bebas termasuk membeli melalui platfom online.
Sampai saat ini BPOM juga terus memantau pelaksanaan dan memindaklanjuti hasil uji klinik, serrta melakukan update informasi terkait pengunaan obat Ivermectin untuk pengobatan covid.