Pasangan suami istri di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Heri Juana (51) dan Susilawati (44) bekerjasama untuk membunuh pria bernama Lukman Hakim (28). Setelah membunuh Pasutri itu membuat skenario seolah-olah korban tewas gantung diri.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan pembunuhan terjadi Rabu (30/6), tepatnya di belakang rumah korban yang berada di Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Tinggi.
Adapun kronologi pembunuham bermula setelah perselingkuhan korban dan Susilawati diketahui, tersangka Heri.
"Pada hari Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 21.15 pelaku Heri dan istrinya Susilawati mendatangi korban Lukman di tempat tinggalnya, untuk mempertanyakan kebenaran informasi korban ada berhubungan dengan Susilawati, dan hal tersebut dibenarkan oleh korban," ujar Agus, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Seorang Pria di Sumsel Tewes Ditikam saat Duel Maut dengan ABG, Dipicu Dendam Lama
Mendegar pengakuan korban, tersangka Heri marah dan terjadilah pekelahian dengan korban Lukman. Saat itu keributan mereka dilerai oleh tetangga korban.
"Setelah dilerai korban pergi meninggalkan tempat kejadian,"ujar Agus.
Lantaran emosinya kian memuncak korban lantas mengambil linggis di suatu tempat. Dia kemudian menjemput istrinya Susilawati di rumahnya, setelah itu ke duanya kembali menemui korban di tempat tinggalnya.
"Setelah bertemu dengan korban di belakang rumah korban tepatnya di ladang ubi, kemudian pelaku langsung memukulkan linggis ke arah kepala dan dada korban," ujar Agus.
Baca Juga: Ini Motif Pembunuh yang Menembak Wartawan Media Online di Simalungun Hingga Tewas
"Kemudian korban berlari ke arah rumahnya namun korban terjatuh dan tidak bergerak lagi dan diyakini oleh kedua pelaku telah meninggal dunia," tambah Agus.
Setalah korban tewas tersangka Heri membuat skenario seolah olah korban tewas gantung diri.
"Pelaku Heri dan Susilawati mengangkat dan membawa korban ke rumah korban dan membuat seolah-olah korban meninggal dunia karena gantung diri, bukan karena dianiaya,"tandasnya.
Ke esokan harinya sekira pukul 15.00 tetangga korban melihat jasad korban tewas tergantung. Warga kemudian melapor ke polisi. Setelah diselediki ternyata Lukman adalah korban pembunuhan.
"Kemudian pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi melakuakn penyelidikan didapati informasi jika pelakunya adalah Heri dan Susilawati, yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,"tandas Agus.
Atas perbutannya kata Agus ke dua pelaku terancam Pasal 338 subsider 353 Ayat 3 subsider 351 Ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 Tahun penjara," tandasnya