Polemik Pemotor dan Pesepeda yang Viral di Medsos, Anies Baswedan: Ikuti Ketentuan yang Ada

Polemik Pemotor dan Pesepeda yang Viral di Medsos, Anies Baswedan: Ikuti Ketentuan yang Ada

Ahmad
2021-06-04 10:44:38
Polemik Pemotor dan Pesepeda yang Viral di Medsos, Anies Baswedan: Ikuti Ketentuan yang Ada
Ilustrasi pesepeda road bike yang viral di medsos. Foto: Pixabay

Polemik pemotor dan pesepeda road bike yang viral di medsos terjadi pada beberapa hari lalu dan menimbulkan berbagai reaksi netizen. Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta untuk ikuti ketentuan yang ada.

Kasus pesepeda yang diacungi jari tengah oleh seorang pemotor menjadi video viral di media sosial atau medsos ini bermula dari sekumpulan pesepeda road bike yang berjalan di kawasan Sudirman-Thamrin ini tidak melintasi jalur sepeda yang sudah disediakan.

Baca Juga: https://correcto.id/beranda/read/47980/fakta-fakta-lengkap-larissa-chou-bongkar-aib-pernikahan-di-instagram-akui-keselahan-hingga-ogah-kembali-ke-alvin

Akibat dari polemik pemotor dan pesepeda yang viral di medsos itu. Polda Metro Jaya berencana akan menerapakan tilang bagi para pesepeda yang tidak mengikuti ketentuan yang ada. Yakni, berjalan di jalur sepeda.

Tindakan tilang tersebut adalah penyitaan sepeda atau KTP hingga denda dan kurungan.

Respon Anies Baswedan

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta para pemotor dan pesepeda khususnya para pesepeda road bike yang merupakan pengguna jalan untuk ikuti ketentuan yang ada.

Baca Juga: Fakta-fakta Jatim Berpotensi Gempa Bumi dan Tsunami 30 Meter, BMKG: Sesuai Arahan Presiden

"Itu semua adalah pengguna jalan. Karena itu saling menghormati, ikuti ketentuan yang ada, dengan demikian perjalanan dari satu tempat ke tempat lainnya akan selamat," Kata Anies Baswedan yang dilansir dari Antara, Jumat 4 Juni 2021.

Ancaman Pesepeda

Dalam  Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah dijelaskan, sepeda yang merupakan kendaraan tidak bermotor harus mengikuti peraturan yang ada.

Jika tidak, pidana kurungan paling lama 15 hari hingga denda paling banyak Rp 100 ribu menanti. 


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00