Fakta-fakta Menarik Pesepeda di Jakarta Boleh Gunakan Jalur Kanan saat Pagi

Fakta-fakta Menarik Pesepeda di Jakarta Boleh Gunakan Jalur Kanan saat Pagi

Yuli Nopiyanti
2021-06-03 14:51:55
Fakta-fakta Menarik Pesepeda di Jakarta Boleh Gunakan Jalur Kanan saat Pagi
Ilustrasi Pengendara Sepeda (Foto:Berbagai Sumber)

Belakangan ini tengah ramai dengan video viral rombongan pesepeda yang jadi pembicaraan di media sosial.

Diketahui rombongan pesepeda tersebut membentuk beberapa baris di jalanan di kawasan Dukuh Atas.

Hal ini membuat salah seorang pemotor marah karena sulit melewati jalanan yang tertutup oleh romobongan road bike tersebut.

Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Agama, Tan Malaka Berjuang Memerdekakan Negaranya Meskipun Diasingkan

Bahkan pengendara sepeda motor tersebut sampai mengacungkan jari tengah kepada rombongan tersebut karena merasa kesal.

Rupanya baru-baru ini pesepeda di Jakarta yang diperbolehkan pakai jalur kanan pada jam khusus oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Usut punya isit rupanya rombongan pesepeda di Jakarta atau road bike diketahui boleh melintas di luar jalur sepeda pada pukul 05.00 hinga 06.30 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan kalau keputusan ini adalah kesepakatan antara polisi dan dishub DKI.

"Ini untuk memberikan ruang kepada para pengguna sepeda yang untuk sport. Yang katanya kecepatannya itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah ada," ucapnya.

Berikut fakta-fakta menarik pesepada boleh gunakan jalur kanan dirangkum correcto.id dari berbagai sumber:

Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Izinkan Pesepeda Masuk Jalur Kanan


Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menginzinkan rombongan pesepeda di Jakarta pakai jalur kanan pada pukul 05.00 hinga 06.30 WIB.

Namun Sambodo juga mengingatkan akan memberikan sanksi pada pesepeda yang masih nekat melintasi jalus kanan lewat jam khusus yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Heboh Viral Video Pekerja Bunuh Majikan dengan Kampak karena Sakit Hati Sering Dimaki

Sanksi Bagi yang Melanggar 


Sanksi ini merujuk pada  Pasal 299 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun pihaknya masih membahas lebih lanjut soal penerapan sanksi ininkarena penindakan terhadap sepeda baru pertama kali terjadi di Indonesia.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30