Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM Zaenur Rohman menyebutkan, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang menjadi ASN atau aparatur negeri sipil akan berpotensi tidak independen. Berikut fakta-faktanya.
Pernyataan tersebut diungkapkan setelah adanya polemik tes wawasan kebangsaan atau TWK yang menyebabkan sebanyak 51 pegawai dari 75 orang diberhentikan karena tidak lolos tes tersebut.
Baca Juga: Cerita Mistis Rumah Roy Kiyoshi, Beberapa Ruangan Terlihat Seram dan Dipercaya Berhantu
"Terhadap kasus yang ditangani mereka yang dipecat, tentu tidak ada jaminan kasus akan tuntas." kata Zaenur Rohman dalam sebuah keterangan pada Rabu 2 Juni 2021.
Selain berpotensi tidak independen dalam mengusut sebuh kasus korupsi, para pegawai KPK yang menjadi seorang ASN, kata Zaenur, juga akan penuh intervensi dari sang pimpinan KPK itu sendiri dalam mengawal dan mengusut sebuah kasus korupsi.
Seperti, dia mencontohkan, ada beberapa nama yang hilang dalam kasus bantuan sosial Covid-19.
Baca Juga: Cerita Mistis Rumah Angker di AS, Dihuni Hantu Nenek yang Suka Masak hingga Tak Laku Dijual
"Bukan karena tidak percaya pegawai lain yang melanjutkan, tapi potensi intervensi pimpinan sangat besar seperti dalam hilangnya nama politisi di kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19," jelas Zaenur.
Menyingkirkan Pegawai yang Tak Diinginkan
Dalam polemik TWK KPK ini, kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada juga diduga sebagai cara untuk menyingkirkan pegawai yang tidak diinginkan.
Tidak Independen
Dengan status pegawai KPK yang menjadi ASN ini, Zaenur Rohman mengatakan, komisi anti rasuah ini menjadi tidak independen dan berpotensi tidak akan mengusut kasus korupsi yang besar.
Sebelumnya, sebanyak 1.271 pegawau KPK yang lolos TWK secara resmi dilantik pada Selasa 1 Juni 2021 di Gedudng KPK, Jakarta Selatan.
Saat yang bersamaan, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya akan selalu independen meskipun para pegawainya sudah berstatus ASN.