Pengurus Masjid Istiqlal resmi menyatakan batal gelar salat Idul Fitri 1442 H beralasan pertimbangan perkembangan covid-19 yang belum menunjukkan tanda lebih baik. Hal ini disampaikan Wakil Ketua bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal, Abu Hurairah.
Keputusan pembatalan salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal ini berdasarkan arahan dari Menko PMK Muhadjir Effendy, Menag Yaqut dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga: Penjelasan Polri Soal Teroris KKB Papua Sulit Diberantas
Abu menuturkan pihaknya mematuhi arahan pemerintah terkait panduan beribadah di masa pandemi. Abu sekali lagi menegaskan bahwa Masjid Istiqlal resmi tidak menggelar Salat Ied berjamaah tahun ini.
"Sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Nomor 7 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi di saat pandemi, bahwa berdasarkan keterangan dari Satuan Tugas Covid-19 tentang peta sebaran wilayah Provinsi DKI Jakarta yang masih berada di zona orange maka penyelenggaraan shalat idul fitri tingkat kenegaraan yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal 1442 H, di masjid Istiqlal atas arahan Menteri Agama maka pelaksanaannya dibatalkan," demikian bunyi surat pengumuman.
Baca Juga: Begini Ucapan Belasungkawa Ahok Terkait Meninggalnya Tengku Zulkarnain
Diketahui, Masjid Istiqlal awalnya akan menggelar Salat Idul Fitri secara terbatas, yaitu hanya berjumlah 5.000 jemaah. Pendaftaran secara online juga sudah disiapkan. Sayangnya, sama seperti tahun lalu Istiqlal juga tak menggelar Salat Idul Fitri.