Kronologi Satpol PP Pukul Kepala Wartawan saat Demo di Rumdis Gubsu Ricuh

Kronologi Satpol PP Pukul Kepala Wartawan saat Demo di Rumdis Gubsu Ricuh

Ekel Suranta Sembiring
2021-05-07 18:42:00
Kronologi Satpol PP Pukul Kepala Wartawan saat Demo di Rumdis Gubsu Ricuh
Ilustrasi Satpol PP Pukul Kepala Wartawan saat Demo di Rumdis Gubsu Ricuh (foto: internet)

Seorang wartawan menjadi korban kekerasan saat meliput aksi demo di rumah dinas (Rumdis) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi yang berlangsung ricuh. Wartawan korban kekerasan itu bernama Ahmad Arfah Fansuri Lubis dari media online detik.com.

Menurut informasi yang dihimpun, aksi kekerasan oleh petugas Satpol PP terhadap Arfah bermula saat terjadinya kericuhan di depan rumdin Edy, Medan, Jumat (7/5/2021), mulai pukul 16.40 WIB. 

Baca Juga: Ini Motif Deni Ariawan Tampar Imam Masjid Karena Risih Dengar Suara Pengajian

Arfah yang sedang melakukan tugas jurnalistik kemudian merekam kericuhan yang terjadi tersebut. Terlihat ada petugas Satpol PP yang menarik pedemo ke dalam area rumah dinas Edy. Tiba-tiba ada seseorang dari bagian protokoler Gubsu menghalangi Arfah merekam video.

Setelah itu, Arfah dipukul oleh seorang petugas Satpol PP pada kepala bagian belakang. Petugas tersebut tiba-tiba memukul saat Arfah sedang melakukan peliputan.

Baca Juga: Penjelasan Satgas Nemangkawi soal 3 Kelompok Teroris KKB Baku Tembak dengan TNI-Polri di ILaga Papua

"Aku videokan bagian protokol, kamera dihalangi, disuruh mundur, ada yang pukul dari belakang. Kena pukul kepala bagian belakang," ujar Arfah.

Sebelumnya, demonstrasi yang ricuh itu sendiri terkait kenaikan harga BBM di Sumut. Harga yang naik terjadi pada BBM nonsubsidi.

Untuk mengetahui, bagi orang menghalangi  peliputan merupakan bagian dari pelanggaran UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi terancam pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga: Kronologi 10 Pria di Sulbar Cabuli Anak Dibawah Umur Secara Bergantian

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 18, (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sementara itu pasal 4 ayat 2 dan 3 adalah: (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30