Seluruh umat muslim di berbagai dunia tengah menjalakan ibadah puasa Ramadan. Saat Puasa kita dianjurkan untuk melaksanakan sahur terlebih dulu pada malam hari sebelum azan subuh.
Namun terkadang kita tak sengaja melewatkan sahur karena merasa ngantuk karena sahur yang laksanakan di malam hari.
Baca Juga: Memasuki 10 Malam Terakhir Ramadan, Berikut Ini Doa Malam Lailatul Qadar
Hal ini pun menyebabkan kita terpaksa melaksanakan ibadah puasa tanpa makan sahur terlebih dulu.
Lantas bagaimanakah hukum melewatkan sahur dan apakah tetap boleh berpuasa? berikut ini correcto.id telah menghimpun dari berbagai sumber:
Hukum dan Anjuran Sahur
Salah satu Sunah dalam berpuasa adalah sahur. Aktivitas sahur sendiri dapat berupa menyantap sesuatu walaupun hanya seteguk air. Waktu sahur yang disunnakan adalah selepas tengah malam.
Dari segi manfaat, makan sahur sangat di anjurkan karena bisa memberikan energi kepada tubuh agar tetap kuat menjalankan ibadah puasa seharian.
Waktu Sahur
Waktu sahur yang disunnakan adalah selepas tengah malam. Rasulullah Muhammad SAW menganjurkan kepada umatnya mengakhirkan sahur, sebagai waktu sahur yang tepat. Dalam hadisnya, Rasulullah bersabda:
Baca Juga: Fakta-Fakta Hajar Aswad, Batu dari Surga yang Akan Beri Kesaksian saat Kiamat
"Umatku senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka," (HR Ahmad).
Itulah hukum melewatkan sahur saat puasa yang harus kita ketahui. Jadi melewatkan sahur masih tetap boleh berpuasa.