Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menerbitkan aturan tentang pembatasan bukber atau buka bersama di bulan Ramadan dan larangan open house atau halal bihalal untuk para pejabat di Hari Raya Idul Fitri.
Aturan tersebut dikeluarkan oleh Mendagri dalam surat edaran atau SE dengan nomor 800/2794/SJ yang berisi tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadan dan pelarangan open House pada Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Drama Musikal DPR, Cara Cerdas Milenial Tunjukan Sisi Kelam Anggota Dewan
Dengan terbitnya surat edaran tersebut, maka mencabut semua aturan yang terkandung dalam SE 800/2784/SJ tahun 2020 dengan isi yang hampir sama.
Berikut fakta-fakta Mendagri terbitkan pembatasan bukber dan larangan open house untuk para pejabat saat Hari Raya Idul Fitri demi mencegah penularan Covid-19.
SE bernomor 800/2784/SJ tanggal 4 Mei 2021 Tidak Berlaku
Sebelum adanya SE 800/2794/SJ yang membolehkan adanya buka bersama atau bukber dilingkungan keluarga dengan batasan 5 orang dan merupakan revisi dari SE bernomor 800/2784/SJ tanggal 4 Mei 2021 yang hanya mengatur pelarangan untuk mengadakan bukber atau buka bersama.
Baca Juga: Viral Pengendara Motor Bagi-bagi Takjil Gratis, Diserbu hingga Rusuh
Dengan demikian, Surat Edaran SE bernomor 800/2784/SJ tanggal 4 Mei 2021 sudah tidak berlaku.
Peningkatan Kasus Covid-19 Terjadi Pada Libur Panjang
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembatasan buka bersama atau bukber dan pelarangan open house tersebut dimaksudkan untuk mecegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi pada libur panjang Hari Raya Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru.
Minta Gubernur Tindak Lanjuti
Tito Karnavian yang rupanya merupakan mantan Kapolri tersebut meminta kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk menindak lanjuti surat edaran tersebut dan melarang semua pejabat daerah untuk melakukan open house atau halal bihalal saat Hari Raya Idul Fitri.