Meski Masih Dilanda Covid-19, Buruh Tetap Demo Padati Istana

Meski Masih Dilanda Covid-19, Buruh Tetap Demo Padati Istana

Yuli Nopiyanti
2021-05-01 15:03:10
Meski Masih Dilanda Covid-19, Buruh Tetap Demo Padati Istana
Ilustrasi Demo May Day (Foto:Berbagai Sumber)

Ditengah pandemi virus covid-19 yang masih belum usai, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen buruh tetap demo di Istana.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan, kurang lebih 50.000 buruh yang akan turun aksi serentak nasional di 24 provinsi dan 200 kabupaten kota. 

"Tuntutannya, batalkan UU Cipta Kerja dan berlakukan UMSK (upah minimum sektoral kabupaten/kota) 2021," kata Kahar.

Baca Juga: Theopilus Ginting Ucapkan Selamat Hari Buruh, Ini Isi Pesannya

Unjuk rasa pada hari buruh ini akan dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai, dan dipusatkan di Istana Merdeka dan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

"Untuk di tingkat nasional, aksi akan dipusatkan di Istana dan Gedung Mahkamah Konsultasi," kata Presiden Said Iqbal.

Unjuk rasa pada hari buruh ini akan dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai, dan dipusatkan di Istana Merdeka dan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Demonstrasi ini melibatkan 50.000 ribu buruh, yang tersebar di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota dan di 3.000 pabrik.

"Untuk di tingkat nasional, aksi akan dipusatkan di Istana dan Gedung Mahkamah Konsultasi," kata Presiden Said Iqbal dikutip dari keterangannya pada Sabtu 1 Mei 2021.

Aksi unjuk rasa akan dilakukan teatrikal "kuburan massal korban-korban omnibus law", sebagai simbol sudah banyaknya korban yang berjatuhan akibat penerapan beleid sapu jagad ini.

Baca Juga: WHO Izinkan Vaksin Corona Moderna Bisa Digunakan untuk Keadaan Darurat

Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa akan mengikuti arahan aparat keamanan dan Satgas Covid-19 sesuai standar kesehatan pencegahan Covid-19. Peserta aksi akan melakukan rapid antigen, memakai masker, hand sanitizer, dan menjaga jarak.

Ada dua tuntutan yang akan disuarakan kaum buruh dalam May Day. Pertama, cabut atau batalkan omnibus law UU Cipta Kerja, dan buruh meminta Hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan uji formil dan uji materiil yang diajukan buruh. Isu kedua, memberlakukan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2021.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30