Baru-baru ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat 30 April. Mengatakan bahwa vaksin corona atau covid-19 Moderna dapat digunakan untuk keadaan darurat.
Vaksin COVID-19 buatan Amerika Serikat tersebut adalah vaksin kelima yang mendapatkan daftar penggunaan darurat dari WHO.
Pasalnya diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) AS mengeluarkan otorisasi penggunaan darurat untuk vaksin Moderna pada 18 Desember 2020 lalu.
Disisi lain, otorisasi pemasaran yang berlaku di seluruh Uni Eropa diberikan oleh European Medicines Agency (EMA) pada 6 Januari 2021.
Lebih lanjut WHO juga mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Strategic Advisory Group of Experts (SAGE) telah menemukan vaksin Moderna memiliki kemanjuran 94,1 persen.
Vaksin COVID-19 lainnya yang terdaftar untuk penggunaan darurat oleh WHO adalah Pfizer BioNTech; AstraZeneca; Institut Serum India; dan Janssen.
Baca Juga: Demo May Day 2021, Serikat Buruh Tuntut Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja
Moderna pada Kamis 29 April mengatakan akan memproduksi hingga 3 miliar dosis vaksin pada tahun 2022 mendatang.
Produksi itu dilakukan melalui komitmen pendanaan baru untuk meningkatkan pasokan vaksin di lokasi manufaktur di Eropa dan AS.