Sebuah prostitusi online di Cirebon akhirnya terbongkar. Uniknya, prostitusi online tersebut berkedok pijat online yang dipasarkan melalui berbagai media sosial.
Prostitusi online di Cirebon ini terbongkar oleh Polres Cirebon yang diwakili oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah terhadap keberadaan prostitusi online yang berkedok pijat online di Cirebon.
Baca Juga: Fakta dan Sejarah Lengkap Buku R.A Kartini, Habis Gelap Terbitlah Terang
Kemudian, Kapolres Cirebon mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap seorang mucikari dari kegiatan prostitusi online yang merupakan musuh masyarakat yang berinisial GMI (20) yang merupakan seorang warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Soal modus, Syahduddi mengatakan, sang mucikari, GMI membuat sebuah akun di media sosial dengan menggunakan nama perempuan dan mengunggah beberapa foto perempuan untuk ditawarkan.
Baca Juga: Video Viral! Seorang Jamaah Wanita jadi Korban Pelecehan Seksual saat Sholat Sujud
Bahkan, mucikari yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini juga secara terang-terangan mengunggah status di media sosial mengenai tarif prostitusi online yang berkedok pijat online di Cirebon seharga Rp 250 ribu selama 1,5 jam.
Atas perbuatannya, kata Kapolres Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, mucikari GMI terjerat Pasal 21 jo Pasal UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.