Seorang suami bernama Yulian Aprianto menggugat istrinya berinisial NN sebesar Rp 5 miliar karena merasa dibohongi karena mengaku masih gadis, yang ternyata sudah janda saat menikah.
Yulian menuntut ganti rugi NN, yang sudah dinikahinya sejak 2006. Dia merasa mengalami kerugian atas pembiayaan pernikahan hingga biaya pendidikan untuk NN hingga mendapatkan gelar doktor.
Baca Juga: Wow! Video Bupati Yahukimo Papua Bagikan Uang Tunai Ratusan Miliar Kepada Masyarakat
Dalam putusan Nomor 1018/Pid.B/2020/PN Makassar disebutkan bahwa Yulian melakukan gugatan ini setelah mengetahui pasangannya pernah menikah pada tahun 1996 dengan seorang pria lain bernama Saiye Hanafi.
Karena tidak terima dengan perlakuan NN karena mengaku masih perawan dan tidak pernah memberitahukan statusnya tersebut kepada Yulian selama belasan tahun. Dan mengalami kerugian imateriil karena merasa tertipu dan malu disebabkan terdakwa sebelumnya pernah menikah dengan orang lain.
Dimana, dalam persidangan perkenalan keduanya beraawal dari diperkenalkan oleh ibu NN, dan setelah itu berpacaran selama tiga bulan, dengan pacara jarak jauh. Selama proses pacaran, Yulian mengaku bahwa pihak keluarga tidak pernah sekali pun memberitahukan bahwa status NN yang sebenarnya sudah janda.
Baca Juga: Konten TikTok Dinilai Mengandung Pelecehan Seksual, dr Kevin Samuel Minta Maaf
Bahkan saat melakukan pernikahan, pihak NN menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik berupa buku/kutipan Akta Nikah nomor 217/17/V/2016 tanggal 7 Mei 2006 yang mana tertuang status terdakwa adalah perawan, sementara pada saat itu statusnya adalah janda.
Dalam hal ini Hakim Hartono Pancono yang mengadili perkara ini akhirnya menyatakan NN bersalah karena dianggap memberikan keterangan palsu ke dalam sebuah akta autentik tentang suatu kejadian sebenarnya.
Baca Juga: Ngeri! TikToker ini Selalu Bikin Konten dengan Puluhan Ular berbisa
Selain hukuman pidana, pengadilan juga membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000. Adapun putusan ini dibacakan pada 11 Januari 2021 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 bulan 9 hari," ujar Hartono dalam putusannya.