Vaksin Nusantara yang diciptakan oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto selalu mendapat perhatian publik.
Mulai dari ditentang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM karena belum mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis atau PPUK dan tetap melanjutkan uji klinis fase kedua.
Baca Juga: WHO Beri Peringatan Keras, Pandemi di Titik Krisis
Terbaru, vaksin Nusantara Terawan ini ditentang oleh Ikatan Dokter Indonesia atau IDI melalui Ketua Satgas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban, yang menganggap rangkaian uji klinis kedua vaksin Nusantara terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR RI di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta sangatlah ganjil. Sebab, tidak mendapat restu dari BPOM.
Agar permasalahan lebih jelas, Zubairi meminta para tim peneliti vaksin Nusantara yang merupakan salah satu vaksin Covid-19 yang tengah dikembangkan oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu memberikan penjelasan secara terperinci pada publik.
Sebelumnya, vaksin Nusantara yang tidak direstui oleh BPOM ini sudah dihentikan proses penelitiannya sejak pertengahan Maret.
Berikut fakta vaksin Nusantara yang diciptakan oleh Terawan dan mendapat tentangan dari IDI.
1. Vaksin Nusantara Berbasis Sel Dendritik
Vaksin Nusantara adalah salah satu vaksin Covid-19 yang berbasis sel dendritik dan merupakan hasil kerja sama antara Badan Litbang Kesehatan dan PT Rama Emerald Multi Sukses atau Rhama Pharma.
Baca Juga: Jokowi: Indonesia akan Jadi Industri 4.0 Tercepat di Asia Tenggara
Kerja sama tersebut, ditandatangani di Kementerian Kesehatan pada 22 Oktober 2020.
Cara kerja vaksin Nusantara ini adalah dengan mengeluarkan sel dendritik dari dalam tubuh dan memasukkannya lagi.
2. Vaksin Nusantara Terganjal Restu BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM hingga kini belum memberikan restu kepada vaksin Nusantara karena dianggap belum layak dapat izin uji klinis fase II.
Kemudian, vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto belum memenuhi beberapa syarat dan tak sesuai dengan kaidah medis.