Keputusan PT Pelni terkait polemik daftar penceramah pengajian Ramadan itu dinilai bertentangan dengan sila pertama Pancasila. Bahkan Wamenang RI juga salahkan mubaligh.
"Pembatalan jadwal pengajian Ramadhan oleh direksi PT Pelni dan pencopotan petugas yang menangani masalah kerohanian di PT plat merah itu adalah bentuk nyata arogansi kekuasaan. Kebijakan tersebut melukai perasaan umat Islam dan bertentangan dengan sila pertama Pancasila," Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Muhyiddin Junaidi, kepada wartawan.
Pasalnya pemerintah tidak pernah melarang ustadz, mubaligh atau tokoh agama dalam melaksanakan tugas dakwah.
Baca Juga: Mengenal Apa itu Sidang Isbat, Cara Menentukan Awal Bulan Ramadan
Hal ini rupanya keliru jika ada anggapan pemerintah ikut intervensi apalagi sampai melarang ustadz atau mubaligh yang melaksanakan tugas dakwah.
Pemerintah hanya mengimbau kepada para ustadz, mubaligh dan tokoh agama dalam menyampaikan materi dakwah agar menjaga nilai-nilai kerukunan, persaudaraan dan toleransi.
Lebih lanjut Muhyiddin mengungkapkan pembinaan mental spiritual di kalangan karyawan/karyawati sebuah perusahaan merupakan bagian integral dari agenda pengembangan SDM yang punya integritas tinggi kepada bangsa dan negara.
Bahkan, ceramah agama sangat diperlukan untuk menumbuhkembangkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab kepada perusahaan.
Disisi lain Wamenang RI Zainut Tauhid Sa'adi Pasalnya di dalam negara yang majemuk dibutuhkan kearifan dalam memaknai perbedaan. Kita mafhum bahwa bangsa ini sangatlah majemuk, terdiri dari berbagai suku, ras, etnis, dan agama.
Lebih khusus lagi kemajemukan tersebut juga terjadi pada umat Islam yang tergabung dalam berbagai ormas dan kelembagaan Islam.
Hal ini sangat penting bagi pimpinan ormas Islam memiliki kesadaran untuk menjaga hubungan persaudaraan sesama umat Muslim (ukhuwah Islamiyyah) dan antar komponen anak bangsa (ukhuwah wathaniyah).
Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib Lengkap Bacaan Niat dan Doa, Tradisi Bersih Diri Jelang Ramadan
Penolakan atau pelarangan itu terjadi bukan dilakukan oleh pemerintah tetapi penolakan itu dari masyarakat sendiri, akibat dari ulah mubaligh atau ustadz itu sendiri yang terlalu mengeksploitasi khilafiyah , merasa dirinya paling benar dan yang lain dianggap salah atau bid'ah.
Lebih lanjut Kemenag memanfaatkan momentum bulan Ramadhan 1442 H/2021 M, mengajak para tokoh agama, pimpinan ormas Islam, khususnya MUI agar bisa menjembatani perbedaan, merumuskan etika ukhuwah dan etika dakwah, sehingga dapat dijadikan pedoman oleh seluruh umat Islam dalam menyampaikan dakwah.